Breaking News

Pembunuhan Sadis

Sadisnya Panji Satria, Usai Dilayani Bersetubuh, Langsung Bunuh Echa Tampubolon dan Kuras Hartanya

Panji Satria membunuh Echa Tampubolon setelah melakukan aksi persetubuhan. Padahal sudah mau nikah dengan kekasihnya

|
Editor: Array A Argus
istimewa
MENIKAH DI KANTOR POLISI: Panji Satria pelaku pembunuhan Echa Tampubolon, ketika melakukan sesi foto prewedding dengan istrinya (insert) sebelum ditangkap polisi karena membunuh Echa Tampubolon. (kiri). (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Panji Satria, terdakwa dalam kasus pembunuhan seorang janda bernama Echa Tampubolon akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/3/2024).

Dalam persidangan terungkap, bahwa Panji Satria sempat bersetubuh dengan korbannya Echa Tampubolon.

Setelah melakukan persetubuhan, Panji kemudian mencekik korban hingga tewas.

Ia juga menguras harta korban, membawa kabur sebuah kalung emas.

Baca juga: 2 Eks Wali Kota Medan Terpidana Korupsi Gagal Lolos ke Senayan, Tumbang Lawan Anak Surya Paloh

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting, pembunuhan yang dilakukan Panji Satria terjadi pada 30 November 2023 lalu.

Aksi pembunuhan berlangsung di kos-kosan Sarah yang ada di Jalan Pelajar No 138A, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota. 

"Bahwa bermula pada Kamis, 30 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa menghubungi korban Echa melalui aplikasi messanger dengan menanyakan keberadaan korban. Lalu korban Echa mengatakan bahwa sedang berada di kos Sarah di Jalan Pelajar No 138 A, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan," tulis isi dakwaan.

Kemudian, terdakwa langsung pergi menemui Echa.

Sampai di kos-kosan itu, terdakwa dan korban sempat berbincang selama 30 menit.

Kemudian Echa mengatakan bahwa saksi Harifson Ginting akan datang menemui dirinya.

Baca juga: BUKAN Ke Pilgub Sumut, Ahok Diyakini Bertarung di Pilgub DKI, Singgung Alasan Mundur dari Pertamina

Mendengar hal itu, Panji kemudian mengajak Echa masuk ke dalam kamar.

Di sana Panji dan Echa kemudian berhubungan badan.

Setelah berhubungan badan, Echa meminta Panji untuk bersih-bersih.

"Pada saat itu posisi korban Echa sedang berbaring di atas tempat tidur sambil mengatakan ”bersih-bersih lah Panji”. Kemudian terdakwa langsung mencekik leher korban Echa dengan menggunakan kuncian siku tangan sebelah kanan dari arah samping tangan kanan. Lalu korban Echa Mestika Tampubolon atau Echa mengatakan, 'udah, udah, enggak usah bayar, istighfar kau, tolong, tolong'," urai dakwaan jaksa.

Suara korban Echa rupanya sempat didengar oleh saksi Ellyani Bangun.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini 27 Maret 2024 Dairi, Langkat, Nias, Samosir dan Tapsel

Lalu saksi mendatangi kamar korban, sambil mengatakan ”ada apa Cha, ini bibik di sini duduk sini, jangan lah ribut-ribut, cerita sama bibik kalau ada masalah” urai dakwaan jaksa.

Mendengar ada tetangga yang datang, Panji Satria tetap mencekik leher korban dan membekap mulut Echa.

Karena cekikan terdakwa cukup kuat, korban akhirnya tak sadarkan diri.

Terdakwa lalu mengambil kalung emas milik korban dan pergi meninggalkan tempat kejadian.

Sementara itu, saat kasus ini masih bergulir di kepolisian, Panji yang mau menikah itu katanya sempat dijanjikan uang Rp 1 juta oleh Echa.

Karena tertarik, makanya Panji datang ke kos-kosan Echa dan melakukan hubungan badan.

Baca juga: Shin Tae-yong Bela Pelatih Vietnam yang Dipecat Usai Dibantai Timnas Indonesia

 Namun, Echa enggan memberikan uang Rp 1 juta yang dijanjikan.

Ia meminta Panji membatalkan pernikahannya.

Echa bahkan mengaku bersedia menikah dengan Panji.

Pembunuhan itu pun akhirnya terjadi. 

Dalam perkara ini, Panji Satria dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved