Pilpres 2024

GANJAR Sebut Pemilu Dinodai Oleh Penguasa dan Mahfud Minta MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator

Ganjar Pranowo menyebutkan bahwa Pemilu 2024 telah ternodai oleh kepentingan penguasa. 

HO
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam sidang gugatan sengketa Pilpres di MK, Rabu (27/3/2024). 

"Untuk menjaga agar warga tidak putus asa terhadap perangai politik kita dan untuk menjaga impian semua warga negara tentang Indonesia yang lebih mulia."

"Dan bagi kami, ini impian yang harus kita kejar agar setiap langkah kita meninggalkan jejak tak terlupakan bagi masa depan yang lebih baik," tuturnya.

Sebagai informasi, hari ini MK menggelar sidang perdana penanganan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024.

Sidang perdana ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan, di mana pemohon atau pihak yang telah diberi kuasa menyampaikan permohonannya di hadapan sembilan hakim konstitusi.

Adapun sidang perdana untuk gugatan yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dilakukan pada pagi hari.

Bertugas selaku kuasa hukum dari perkara yang teregister dengan nomor 1/PHPU/PRES.XXII/2024 ini, yaitu Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.

Kemudian, sidang pemeriksaan pendahuluan untuk pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dilakukan pada siang hari.

Perkara Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Kuasa hukum yang bertugas, yakni Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar Wasesa.

Mahfud Minta MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator

Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD mengutip pernyataan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

Dalam pernyataannya, Mahfud mengungkit pernyataan Yusril ketika menjadi ahli pada sidang sengketa hasil Pilpres 2014 silam.

Kala itu, Yusril meminta MK agar tidak menjadi Mahkamah Kalkulator dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2014.

Yusril saat itu juga meminta MK melakukan penilaian atas proses Pemilu tak sebatas pada hasil.

Mahfud kini sebagai pemohon, sedangkan Yusril sebagai pihak terkait.

"Mahaguru hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil pemilu 2014, dan bersaksi di MK pada tanggal 15 Juli mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK," kata Mahfud dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved