Penukaran Uang

Bukan Uang Baru, BI Siapkan ULE untuk Penukaran Jelang Idul Fitri, Dibatasi Rp 4 Juta per Orang

Bank Indonesia (BI) saat ini tidak menyediakan uang baru atau hasil cetak sempurna (HCS), melainkan uang layak edar (ULE).

Editor: Array A Argus
HO/Tribun Medan
Ilustrasi penukaran uang baru. BI Sumut telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp 5,57 triliun guna memenuhi kebutuhan masyarakat Sumatera Utara menjelang libur tahun baru 2023. 

Meski demikian, ia menyampaikan bahwa jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pasalnya, pada 2023, jumlah uang tunai yang bisa ditukar oleh masyarakat dari Rp 3,8 juta dan kini naik menjadi Rp 4 juta.

"Tahun ini kita membuat paket yang lebih besar, yakni Rp 4 juta per orang. Jumlah ini meningkat dari tahun lalu yang berada di Rp 3,8 juta," ujar Marlison kepada Kompas.com, Senin (18/3/2024).

Marlison mengungkapkan, batas maksimal untuk penukaran uang rupiah ini dilakukan untuk memberikan pemerataan kepada masyarakat Indonesia agar semuanya dapat terlayani dengan baik dan adil.

Selanjutnya, penukaran uang tersebut nantinya akan dibagi dalam bentuk pecahan sebagai berikut:

  • Rp 1.000.0000: Pecahan Rp 50.000 (20 lembar)
  • Rp 1.000.000: Pecahan Rp 20.000 (50 lembar)
  • Rp 1.000.000: Pecahan Rp 10.000 (100 lembar)
  • Rp 500.000: Pecahan Rp 5.000 (100 lembar)
  • Rp 400.000: Pecahan Rp Rp 2.000 (200 lembar)
  • Rp 100.000: Pecahan Rp 1.000 (100 lembar).

"Masyarakat dapat memilih pecahan yang diinginkan dengan nilai per pecahan sebagaimana yang telah ditentukan seperti di atas," terangnya.

Mekanisme pemesanan dan penukaran uang 

Masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang rupiah, harus terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui Aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) atau di laman https://pintar.bi.go.id.

Untuk lebih jelasnya, berikut mekanisme pemesanan dan penukaran uang di BI:

Pemesanan melalui PINTAR

  • Masyarakat dapat melakukan pemesanan melalui PINTAR atau https://pintar.bi.go.id.
  • Pemesanan dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Keluarga di Kartu Tanda Penduduk (NIK-KTP).
  • Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
  • Pilih lokasi dan jam penukaran kas keliling yang Anda inginkan.
  • Setelah itu, masukkan data pemesanan yang terdiri dari NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan alamt e-mail. Klik "Lanjutkan".
  • Pilih pecahan uang yang akan ditukarkan dengan batas maksimal Rp 4 juta.
  • Anda bisa milih "0" (klik panah bawah) jika tidak ingin menukarkan pecahan tertentu dan klik panah atas apabila ingin menukarkan pecahan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan.
  • Selain itu, Anda juga bisa menukarkan uang peringatan kemerdekaan dengan nominal Rp 75.000 (UPK75).
  • Klik captcha dan instruksi yang tersedia.
  • Setelah itu centang checkbox pernyataan data yang diisi dengan benar.
  • Bila sudah selesai menentukan jumlah pecahan, klik "Pesan".
  • PINTAR akan menampilkan resume bukti pemesanan.
  • Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan atau dapat langsung diunduh melalui PINTAR saat selesai melakukan pengisian data pemesanan.
  • Selain itu, Anda juga bisa mengunduh bukti pemesanan dalam bentuk file PDF dengan cara klik "Download Bukti Pemesanan" pada bagian bawah halaman pemesanan.

Pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran pada PINTAR masih tersedia.

Selain itu, NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran uang rupiah dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran hingga melewati hari penukaran.

Penukaran uang oleh masyarakat

  • Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code.
  • Masyarakat yang akan menukarkan uang rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.
  • Tata cara pemilahan dan pengemasan uang rupiah yaitu:
    • Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
    • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan.

      (tribun-medan.com)

      Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

      Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

      Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved