Pilpres 2024

9 Poin Lengkap Tuntutan Anies di Sidang MK Hari Ini hingga Ragukan Kualitas Demokrasi di Pilpres

Berikut 9 poin tuntutan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa Pilpres yang digelar perdana hari ini di Mahkamah Konstitusi, Rabu (2

HO
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan mengklaim bahwa perolehan suara yang tinggi tidak menentukan kualitas demokrasi.  

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut 9 poin tuntutan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa Pilpres yang digelar perdana hari ini di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). 

Capres nomor urut 1 ini hadir langsung dalam sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2024. Mereka menuntut agar Pilpres diulang tanpa melibatkan Cawapres Gibran Rakabuming yang merupakan putra Presiden Jokowi. 

Anies-Muhaimin hadir bersama dengan tim kuasa hukumnya. 

Anies menceritakan dugaan kecurangan yang diduga dilakukan kubu Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. 

Anies mengatakan terdapat serangkaian penyimpangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2024, yang telah mencoreng integritas demokrasi Indonesia.

"Apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas jujur dan adil? Tidak, justru sebaliknya, ini terpampang nyata dihadapan kita. Kita menyaksikan dengan keprihatinan mendalam serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas demokrasi kita," kata Anies.

Penyimpangan tersebut, kata dia, telah terjadi sejak awal diselenggarakan Pilpres 2024. Ia pun kemudian menyinggung terkait intervensi kekuasaan dalam Pilpres 2024.

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan hadir dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan hadir dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). (HO)

Dalam kesempatan itu disampaikan soal petitum atau tuntutan agar dikabulkan oleh hakim.

Berikut 9 tuntutan Anies Baswedan :

1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB sepanjang Diktum Kesatu;

3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;

4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan hadir dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan hadir dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). (HO)

5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama, H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;

6. Memerintah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved