Pilpres 2024
3 Nepotisme Jokowi Diungkap Kubu Ganjar di Sidang MK, Ada Peran Paman Anwar Usman di Putusan MK
Inilah 3 nepotisme Jokowi yang diungkap kubu Ganjar di sidang MK. Tak hanya itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga menyingg
Paman Gibran
Selain itu kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyinggung peran mantan Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman dalam dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Todung mengatakan, Anwar Usman sebagai paman Gibran Rakabuming Raka memiliki peran dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan Gibran lolos syarat usia sebagai calon wakil presiden.
"Puncak dari robohnya dan hancurnya kredibilitas dan integritas MKRI terjadi ketika Putusan MKRI Nomor 90/PUU-XII/2023 dilahirkan di mana nepotisme dan kolusi tampil secara telanjang di depan mata kita," kata Todung dalam ruang sidang MK, Rabu (27/3/2024).
"Di mana seorang paman yang menjabat sebagai Ketua MKRI berhasil melahirkan putusan yang melanggar hukum dan etika, memberikan karpet merah kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto," kata dia.
Todung mengatakan, peristiwa ini memberikan label MK berubah menjadi mahkamah yang memalukan.
Todung juga mengatakan, putusan yang melanggar etika tersebut juga telah terbukti dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan semua hakim konstitusi melanggar etika dalam putusan 90 dan membuat semua orang marah.
Secara etika, menurut dia, semua hakim konstitusi selayaknya mengundurkan diri sebagai hakim.
Namun, sembilan hakim MK yang membuat putusan itu tak mundur dengan berbagai alasan.
"Sangat sulit memahami keengganan mereka mundur dari posisi mereka sebagai hakim MKRI setelah dinyatakan melakukan pelanggaran etika," tutur Todung.
Ia juga menyebut, bukan malah mundur dari jabatan, paman Gibran, Anwar Usman yang disanksi berat diberhentikan sebagai Ketua MK justru menggugat balik.
"Sekarang malah mencoba merebut kembali posisinya sebagai Ketua MK RI melalui gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kita semua hanya bisa mengelus dada sambil berbisik dalam hati, how low can you go?" kata dia.
Capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud tengah melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
Mereka meminta MK membatalkan hasil pemilu dan memerintahkan KPU melakukan pemilihan ulang.
Selain itu, Ganjar-Mahfud meminta MK untuk mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran karena kecurangan dan cacat administrasi.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
| Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
|
|---|
| Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
|
|---|
| NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
|
|---|
| USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
|
|---|
| PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/enggunaan-Hak-Angket-yang-diusulkan-Capres-Ganjar-Pranowo-diduga-menyasar-Presiden-Jokowi.jpg)