Polres Padangsidimpuan
Nekat Jualan Sabu di bulan Puasa, 2 pria Disergap Polisi dari Dalam Rumah di Kota Padangsidimpuan
dua pria berinisial PL (38 Tahun) Warga Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Madina bersama rekannya RL (45 Tahun) Warga Desa Salambue.
TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Bukannya bertobat di saat bulan suci Ramadan, dua pria berinisial PL (38 Tahun) Warga Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Madina bersama rekannya RL (45 Tahun) Warga Desa Salambue Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan malah asyik mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya ditangkap Satuan Reserse narkoba Polres padangsidimpuan pada Senin (25/3/2024) siang di salah satu rumah di desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Propinsi Sumatera Utara, (Sumut).
"Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,20 gram berikut 1 buah plastik klip kosong bersama 1 unit HP merk Oppo warna biru dan uang sebanyak Rp 36.000,"ungkap Kasat Res Narkoba Polres padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar.
Untuk mengelabui petugas, kedua pelaku melakukan aksinya Jual beli narkoba dari dalam rumah Namun, aksi kedua pelaku berujung penangkapan.
“Saat ini kedua pria itu sudah ditahan untuk menjalankan proses hukum,” tegas AKP Jasama Sidabutar.
Kasat membeberkan kronologis singkat penangkapan bermula dari laporan masyarakat setempat, bahwa sering terlihat ada aktivitas transaksi narkotika jenis sabu-sabu dari dalam rumah yang berada di desa Salambue Kecamatan Padangsidimpuan Tengara.
Mendapat Laporan itu lanjut Kasat ,Kemudian Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan ketempat tersebut.
Setibanya dilokasi petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah milik RL dan berhasil mengamankan 2 orang Pria dewasa dari dalam rumah.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu dilantai rumah tersebut yang terletak didepan para tersangka.
Kepada petugas kedua pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut milik mereka.
Saat di introgasi tambah AKP Jasama Sidabutar,pelaku RL mengakui mendapatkan Narkoba tersebut dari seorang pria (lidik) di kelurahan Wek II Silayang-layang
Kini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres padangsidimpuan untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum selanjutnya.
“Kedua pelaku sudah ditetapkan penyidik jadi tersangka dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terimakasih atas keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana seperti ini patut diapresiasi. Semoga ke depan peran serta masyarakat kota padangsidimpuan dalam pemberantasan narkoba semakin baik ” tutup AKP Jasama Sidabutar.(Jun-tribun-medan.com).
Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH S
Komitmen Polda Sumut Berantas Narkoba
Pria di Padangsidimpuan
| Sabam Rajagukguk Tinjau SPPG Polres Padangsidimpuan, Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Baru |
|
|---|
| Kapolres Padangsidimpuan Hadiri Kuliah Umum UMTS, Dorong Generasi Muda Songsong Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| Anggota LSM Ditangkap Polisi di Padangsidimpuan, Diduga Simpan Sabu dan Ganja |
|
|---|
| Polres Padangsidimpuan Bekuk Pencuri Brilink Pompo Computer, Rugikan Pemilik Rp10 Juta Lebih |
|
|---|
| Buronan Ditemukan di Kos-Kosan Biru, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kapolres-samosir-tangkap-dua-pengedar-narkoba.jpg)