Sumut Memilih
KPU Deli Serdang Sebut Ada Dua Caleg yang Gugat ke MK Terkait Perselisihan Suara
Dua orang Caleg DPRD Deli Serdang mengajukan permohonan gugatan terkait perselisihan suara ke Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Dua orang Caleg DPRD Deli Serdang mengajukan permohonan gugatan terkait perselisihan suara ke Mahkamah Konstitusi.
Kedua orang itu yakni Mangadar Marpaung dan Anton Sinaga.
Mangadar merupakan Caleg Partai Gerindra sedangkan Anton merupakan Caleg Golkar.
Keduanya sama-sama bertarung di Dapil Deli Serdang 4 yang meliputi tiga wilayah Kecamatan seperti Sunggal, Kutalimbaru dan Pancur Batu.
Sesuai hasil rekapitulasi KPU Deli Serdang keduanya sama-sama dinyatakan kalah dari pesaingnya. Mangadar Marpaung yang merupakan caleg petahana kalah dengan caleg baru bernama Suriani. Selisih suara mereka sebanyak 296 suara.
Suariani memperoleh 6.368 suara sedangkan Mangadar memperoleh 6072 suara.
Di dapil ini Gerindra hanya dapat satu kursi.
Sementara itu Anton Sinaga hanya berselisih 18 suara dari caleg petahana Zul Amri.
Anton memperoleh 7300 suara sedangkan Zul Amri memperoleh 7.318 suara.
Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Efendy mengaku sudah mendengar soal gugatan dua orang itu ke MK.
Disebut mereka juga sudah mendapat kabar dari pimpinannya.
Hal ini lantaran yang menjadi tergugat dalam perkara ini adalah KPU RI.
"Sejauh ini ada dua yang terdaftar di MK Mangadar Marpaung dan Anton Sinaga. Masalah suara internal partai mereka. Kami satu kesatuan dari KPU RI, terkait nanti kami itu," ujar Syahrial.
Disebut Syahrial kalau mereka sedang menunggu arahan dari Pimpinan bagaimana berkas dan apa yang harus dipersiapkan.
Disebut kedua pihak itu sudah ada nomor register.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Deli-Serdang-Syahrial-Efendy-ketika-hadir-di-acara-audiensi-dengan-Pemkab.jpg)