Berita Viral

DISEPELEKAN Tak Punya Bukti, Timnas AMIN Janji Bakal Buktikan, Tim Pembela Prabowo-Gibran Datangi MK

Timnas AMIN membantah tidak punya bukti dalam menggugat hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNNEWS
Anggota Dewan Pakar Bambang Widjojanto 

TRIBUN-MEDAN.com - Timnas AMIN membantah tidak punya bukti dalam menggugat hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi. 

Sebelumnya, TKN Prabowo-Gibran merasa  kasihan dengan Timnas AMIN yang menggugat hasil Pilpres tapi tidak memiliki bukti yang kuat. 

Namun begitu, Juru Bicara Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Iwan Tarigan merespons tetap santai menanggapi sindiran tersebut.

"Kami pastikan lagi Timnas Amin melalui Tim Hukum Timnas AMIN di mana bukti bukti kecurangan pemilu sdh kami kumpulkan sejak Tanggal 14 Februari 2024," kata Iwan dalam pesan yang diterima Tribunnews, Senin (25/3/2024).

Soal miskin atau kayanya bukti kecurangan, Iwan menilai hal itu hanya bisa dijawab saat sidang di MK.

"Mengenai miskin atau kaya bukti bukti kecurangan nanti kita adu di persidangan MK," ucapnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman buka suara soal gugatan sengketa Pemilu yang dilayangkan oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Anggota Dewan Pakar Bambang Widjojanto
Anggota Dewan Pakar Bambang Widjojanto (TRIBUNNEWS)

Dalam gugatannya, mereka meminta agar hakim MK menetapkan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di Indonesia.

Menyikapi hal itu, Habiburokhman dengan tegas menyatakan kalau gugatan tersebut tak berdasarkan bukti yang kuat.

"Sejauh ini saya dapat menyimpulkan bahwa Paslon 1 dan 3. Miskin bukti dan lemah argumentasi untuk mengajukan permohonan tersebut," kata Habiburokhmansaat, Senin (25/3/2024).

Tak hanya itu, menyikapi gugatan Paslon 01 dan 03 yang meminta PSU dilakukan dengan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran, menurut Habiburokhmanjuga tidak berlandaskan hukum.

Baca juga: Hotman Paris Masuk Daftar Tim Pembela Prabowo-Gibran Hadapi Gugatan Anies dan Ganjar di MK

Pasalnya, pengusungan pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 kemarin adalah murni atas adanya keputusan MK RI nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK menyatakan kalau seseorang boleh maju di Pilpres dengan batas usia minimal 40 tahun atau berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah.

Ketentuan ini turut digugat kubu Paslon 01 dan 03 atas majunya Gibran Rakabuming Raka yang dinilai melanggar etika.

"Narasi tersebut sangat sesat karena putusan MKMK hanya menghukum Anwar USman tetapi sama sekali tidak mempersoalkan keabsahan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan Gibran menjadi Cawapres," kata dia.

"Selain itu ada juga Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menolak merubah kembali Pasal 169 UU Pemilu dan justru kembali menguatkan bahwa Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak mengandung intervensi dari luar serta tidak mengandung pelanggaran prinsip negara hukum," sambung Habiburokhman.

Atas hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu berkeyakinan kalau para hakim MK bisa menjatuhkan putusan secara independen.

Dalam artian bisa menolak permohonan tersebut, tanpa terpengaruh pada narasi yang dibangun oleh para penggugat.

"Kami yakin dan optimis para hakim MK adalah negarawan yang bisa bersikap independen dan menolak permohonan mereka , jangan mau dimanipulasi oleh giringan narasi sesat mereka. Putusan MK mutlak harus berdasarkan bukti-bukti dan argumentasi yang kuat dan relevan," beber dia.

Meski begitu, Gerindra kata Habiburokhman menghormati apa yang menjadi upaya dari kubu Paslon 01 dan 03 dalam melayangkan gugatan sengketa itu.

Sebab hal tersebut, merupakan hak konstitusi setiap masyarakat termasuk para peserta Pemilu.

"Namun demikian kami sangat menghormati keputusan mereka maju ke MK sebagai hak konstitusional mereka," tukas dia.

Tim Pembela Prabowo-Gibran Bakal Datangi MK

Tim Pembela pasangan capres-cawapres pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, akan mendatangi Mahkamah Konstitusi RI (MK), Senin (25/3/2024) malam.

Kedatangan Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam rangka mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kabar tersebut tertulis dalam Maklumat Tim Pembela Prabowo-Gibran yang tersiar dengan nomor 01/PHPU-MK/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pembela, Yusril Ihza Mahendra.

"Bahwa kami mendapat informasi MK akan mengumumkan Nomor Register Perkara Permohonan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bakda zuhur (sekitar jam 13.00 WIB) hari ini," tulis Maklumat itu.

"Maka kita akan mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait di MK pada jam 21.00 WIB malam ini, Senin 25 Maret 2024," tulis poin kedua Maklumat.

Dalam kesempatan ini, Tim Pembela Prabowo-Gibran memberikan kesepakatan agar seluruh anggota tim untuk hadir dengan mengenakan pakaian bernuansa gelap.

Tak hanya itu, mereka juga menetapkan satu titik kumpul di satu hotel di bilangan Jakarta Pusat untuk nantinya bersama-sama berangkat ke MK pada pukul 20.00 WIB.

"Tim Pembela Prabowo–Gibran menggunakan dress code business formal (jas/blazer) dengan warna gelap hitam/abu-abu tua. Atas perhatian dan kerja sama seluruh Anggota Tim, kami mengucapkan terima kasih," tutup Maklumat itu.

Baca juga: Lemparan Pratama Arhan Dianggap Curang Kapten Vietnam, Tekad Balas Dendam ke Timnas Indonesia

Baca juga: LIVE Bigmatch Spanyol vs Brasil di FIFA Matchday, Lengkap Cara Akses Nonton Streaming

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved