Berita Viral

DISEPELEKAN Tak Punya Bukti, Timnas AMIN Janji Bakal Buktikan, Tim Pembela Prabowo-Gibran Datangi MK

Timnas AMIN membantah tidak punya bukti dalam menggugat hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNNEWS
Anggota Dewan Pakar Bambang Widjojanto 

"Narasi tersebut sangat sesat karena putusan MKMK hanya menghukum Anwar USman tetapi sama sekali tidak mempersoalkan keabsahan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan Gibran menjadi Cawapres," kata dia.

"Selain itu ada juga Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menolak merubah kembali Pasal 169 UU Pemilu dan justru kembali menguatkan bahwa Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak mengandung intervensi dari luar serta tidak mengandung pelanggaran prinsip negara hukum," sambung Habiburokhman.

Atas hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu berkeyakinan kalau para hakim MK bisa menjatuhkan putusan secara independen.

Dalam artian bisa menolak permohonan tersebut, tanpa terpengaruh pada narasi yang dibangun oleh para penggugat.

"Kami yakin dan optimis para hakim MK adalah negarawan yang bisa bersikap independen dan menolak permohonan mereka , jangan mau dimanipulasi oleh giringan narasi sesat mereka. Putusan MK mutlak harus berdasarkan bukti-bukti dan argumentasi yang kuat dan relevan," beber dia.

Meski begitu, Gerindra kata Habiburokhman menghormati apa yang menjadi upaya dari kubu Paslon 01 dan 03 dalam melayangkan gugatan sengketa itu.

Sebab hal tersebut, merupakan hak konstitusi setiap masyarakat termasuk para peserta Pemilu.

"Namun demikian kami sangat menghormati keputusan mereka maju ke MK sebagai hak konstitusional mereka," tukas dia.

Tim Pembela Prabowo-Gibran Bakal Datangi MK

Tim Pembela pasangan capres-cawapres pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, akan mendatangi Mahkamah Konstitusi RI (MK), Senin (25/3/2024) malam.

Kedatangan Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam rangka mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kabar tersebut tertulis dalam Maklumat Tim Pembela Prabowo-Gibran yang tersiar dengan nomor 01/PHPU-MK/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pembela, Yusril Ihza Mahendra.

"Bahwa kami mendapat informasi MK akan mengumumkan Nomor Register Perkara Permohonan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bakda zuhur (sekitar jam 13.00 WIB) hari ini," tulis Maklumat itu.

"Maka kita akan mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait di MK pada jam 21.00 WIB malam ini, Senin 25 Maret 2024," tulis poin kedua Maklumat.

Dalam kesempatan ini, Tim Pembela Prabowo-Gibran memberikan kesepakatan agar seluruh anggota tim untuk hadir dengan mengenakan pakaian bernuansa gelap.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved