Berita Viral
TKN Anggap Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Anomali: Sudah Kalah Malah Minta MK Diskualifikasi Gibran
Menurut Tim Kampanye Nasional (TKN) gugatan kubu Anies dan Ganjar anomali. Sebab, mereka baru meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi setelah
Selain itu, Todung juga meminta MK menyatakan, harus dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di seluruh TPS di Indonesia.
"Tentu kami juga meminta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari lalu," ujar Todung.
Timnas AMIN juga Ajukan Gugatan ke MK
Tim Hukum Nasional Timnas AMIN (Anies-Muhaimin) telah melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Sugito Atmo Prawiro, mengajukan gugatan agar Pemilihan Presiden 2024 diulang.
Selain itu, Timnas AMIN juga mengajukan gugatan agar MK memutuskan untuk mendiskualifikasi calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka.
"Jadi sebenarnya kalau di dalam Petitumnya itu kan kita menginginkan ya diskualifikasi untuk Cawapres dari Nomor 2, dalam hal ini Gibran," kata Sugito dalam webinar Polemik Trijaya, Sabtu (23/3/2024).
"Iya tapi harus diulang kalau misalnya kejadian semacam itu, mau tidak mau karena kan nomor 2 tentunya atau perintah harus menjadi Calon Wakil Presiden. Meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Presiden Nomor 2," tambah Sugito.
Dirinya mengungkapkan alasan Gibran harus didiskualifikasi, karena ada pelanggaran kode etik dalam putusan 90 MK tentang batas usia capres-cawapres.
Selain itu, Timnas AMIN bersandar kepada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai pelanggaran kode etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
"Karena itu kan jelas di samping melanggar kode etik di Mahkamah Konstitusi, terutama Ketua Mahkamah Konstitusi ya, juga Ketua KPU-nya itu juga peringatan keras kode etik yang terkait dengan peringatan dari DKPP. Terus yang ketiga juga bawa serunya juga kena peningkatan keras juga," kata Sugito.
Menurut Sugito, segala tuntutan dari Timnas AMIN terkait dengan dugaan pelanggaran pencalonan Gibran sebagai cawapres.
"Jadi dari semua komponen yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu sebenarnya itu tidak akan bisa lepas dari cawapres nomor 2 dan dari petitum itu yang menjadi starting point untuk proses pada waktu nanti kita bersidang di Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Alvaro, Bocah 6 Tahun Diculik di Masjid lalu Dibekap oleh Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Prabowo-Subianto-Gibran-Rakabuming-Raka-ihfpohw.jpg)