Berita Viral
Terkuak Sosok Warga Papua yang Disiksa Anggota TNI, Ternyata Anggota KKB, Komnas HAM: Tak Dibenarkan
Ternyata sosok yang dianiaya TNI merupakan anggota dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Definus Kogoya.
TRIBUN-MEDAN.com - Penganiayaan terhadap orang Papua yang dilakukan TNI viral di media sosial. Sejumlah aktivis HAM menuntut agar anggota TNI yang menyiksa korban dikenai hukuman.
Setelah viral di media sosial, TNI mengungkapkan identitas orang yang dianiaya anggota TNI.
Ternyata sosok yang dianiaya TNI merupakan anggota dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Definus Kogoya.
Definus Kogoya disiksa anggota TNI di Pos Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
"Oknum prajurit TNI melakukan tindakan kekerasan terhadap tawanan seorang anggota KKB atas nama Definus Kogoya di Pos Gome di wilayah Kabupaten Puncak, Papua," kata Kapuspen TNI, Mayjen Nugraha Gumilar saat dikonfirmasi, Sabtu (23/3/2024).
Baca juga: 4 Daftar Nama yang Digadang-gadang Maju di Pemilihan Bupati Asahan
Baca juga: TAHU Pacar Selingkuh, Pria Ini Tetap Lanjutkan Pernikahan, Rupanya Balas Dendam hingga si Cewek Malu
Meski begitu, Gumilar belum berkata banyak khususnya soal terduga oknum prajuritnya yang terlibat dalam penyiksaan tersebut.
Namun diduga pelakunya lebih dari satu orang dan saat ini proses pemeriksaan masih berjalan.
"Nanti saya sampaikan setelah selesai penyelidikannya ya, yang jelas lebih dari satu orang jika lihat dari video tersebut," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar video penyiksaan warga diduga oleh oknum prajurit TNI di media sosial X pada Kamis (21/3/2024) malam.
Dalam video yang dibagikan oleh akun @jefry_wnd, dinarasikan bahwa kejadian terjadi di Yahukimo.
Dinarasikan juga anggota TNI menyiksa warga sipil yang diduga jaringan TPNPB.
Selain itu, pada Jumat (22/3/2024) beredar pula video lain di media sosial Whats App.
Video tersebut juga menunjukkan penyiksaan serupa namun dari sudut yang berbeda.
Kemiripan kedua video tersebut terdapat pada warna cat dan pola pada drum yang digunakan sebagai alat penyiksaan.
Merespons hal itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan.
"Diduga dilakukan oleh oknum prajurit TNI dan TNI saat ini sedang melakukan penyelidikan," kata Gumilar saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (22/3/2024).
Dia juga mengatakan saat ini TNI tengah memeriksa dan memintai keterangan sejumlah terduga pelaku yang terlihat dalam video tersebut.
"Sudah (mulai melakukan pemeriksaan atau mengumpulkan keterangan kepada terduga anggota TNI dalam video). Sekarang (pemeriksaan) sedang berjalan untuk memastikan semuanya," kata Gumilar.
Beka Ulung: Tidak Juga untuk Disiksa
Mantan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung menyampaikan, kekerasan kepada warga sipil yang diduga dilakukan oleh oknum TNI tersebut adalah perbuatan melanggar HAM.
Terlebih, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, perlakuan yang kejam, dan tidak manusiawi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.
Dalam beleid tersebut, terdapat larangan praktik-praktik penyiksaan.
"Soal dugaan yang bersangkutan adalah TPNPB, saya kira itu menjadi ranahnya kepolisian untuk menyelidiki hal tersebut. Kalaupun kemudian dia diduga anggota TPNPB tidak juga menjadi legitimasi untuk melakukan penyiksaan," kata Beka saat dihubungi Kompas.com.
Ia menyatakan, aparat penegak hukum memiliki instrumen untuk menyelidiki status warga sipil itu dengan bukti-bukti yang kuat.
Baca juga: Komnas HAM Perwakilan Papua Kecam Tindakan Pelaku Penyiksaan Warga Sipil di Kabupaten Puncak
Di sisi lain, aparat penegak hukum perlu memberikan hukuman kepada oknum TNI sesuai peraturan perundang-undangan.
"Saya kira harus segera diadili, dihukum sesuai proses hukum yang berlaku, dan berjalan terbuka sehingga menjadi ruang pencegahan supaya peristiwa yang sama tidak terulang lagi," jelas dia.
Komnas HAM Bersuara
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera memproses hukum oknum TNI tersebut atas perbuatannya secara adil dan transparan.
"Komnas HAM berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan proses penegakan hukum yang transparan dan adil terhadap kasus tersebut," kata Atnike dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (23/3/2024).
Peristiwa tersebut diduga terjadi di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.
Menurut Atnike, kejadian itu menambah rentetan korban kekerasan akibat konflik di Papua.
Komnas HAM terus mendorong agar pemerintah memperbaiki strategi pendekatan keamanan di Papua agar dapat meredam intensitas kekerasan dan untuk menghindari jatuhnya korban.
"Komnas HAM juga menegaskan kembali bahwa penggunaan kekerasan dalam gerakan politik tidak dapat dibenarkan. Untuk itu, Komnas HAM meminta semua pihak agar menahan diri untuk mencegah eskalasi konflik di Papua," ucap Atnike.
Sebelumnya, sebuah video yang diunggah di akun media sosial X memperlihatkan dugaan penyiksaan oknum TNI kepada warga sipil di Papua.
Dalam video itu, seseorang dimasukkan ke dalam drum berisi air. Pria itu dipukuli dan disayat menggunakan pisau oleh sekelompok orang yang diduga prajurit TNI.
“Terkait video penyiksaan di bawah terjadi di Yahukimo, bahwa sejumlah anggota TNI menyiksa warga sipil yang diduga jaringan TPNPB,” tulis akun @jefry_wnd, Kamis (21/3/2024). (*)
(*/tribun-medan.com)
Penganiayaan terhadap orang Papua
penganiayaan
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)
Definus Kogoya
Tribun-medan.com
| PILU Penjaga Kantin di Bogor Dibunuh Tetangga yang Gelapkan Tabungannya, 2 Tahun Nabung Untuk Umrah |
|
|---|
| HOTMAN PARIS Tak Pengacara Nadiem Lagi di Tengah Kejagung Selidiki Kasus Investasi Telkomsel ke GoTo |
|
|---|
| SELENGKAPNYA Perubahan Tim Pengacara Nadiem Makarim: Hotman Paris Hutapea Dicoret, Ini Alasannya! |
|
|---|
| TAMPANG NAF, Wanita Habisi Tetangganya Gegara Ditagih Rp12 Juta, Pamer Nongkrong Usai Membunuh |
|
|---|
| PESAN Terakhir Rohit ke Ibu Sebelum Tewas, Diduga Jadi Korban Perundungan: Bunda Tegar Ya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapuspen-TNI-Mayjen-Nugraha-Gumilars.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.