Berita Viral

TEGAS Gugat Hasil Pilpres 2024, Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Kubu Ganjar-Mahfud serius dalam menindaklanjuti dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Kubu Ganjar-Mahfud berencana mendaftarkan gugata

Editor: Liska Rahayu
HO
TEGAS Gugat Hasil Pilpres 2024, Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran 

MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja atau hingga 22 April 2024 untuk memutus perkara tersebut.

Siapkan 100 Pengacara

Sebanyak 100 pengacara akan tergabung dalam tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud untuk mengawal gugatan di MK ini. 

"Kita memiliki 100 advokat yang siap terjun ke MK," kata Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Kamis (14/3/2024) malam.

Hanya saja, Todung tak mengungkapkan nama-nama dari 100 pengacara yang membela Ganjar-Mahfud.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ini juga tak menjawab apakah mereka berasal dari kalangan profesional.

Di sisi lain, Ketua Relawan Ganjarist, Kris Tjantra, mengajak semua unsur relawan Ganjar-Mahfud seluruh Indonesia untuk mendukung langkah Tim Pemenangan Nasinal (TPN) Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan ke MK.

Menurut Kris, langkah yang bakal dilakukan TPN Ganjar-Mahfud adalah sudah tepat.

Sebab, kris menduga kecurangan Pilpres terjadi sebelum, saat dan pasca pencoblosan. 

"Kami di Ganjarist juga menolak hasil rekapitulasi KPU," ucap Kris.

"Dugaan kecurangan di Pilpres sudah terlihat sebelum pencoblosan, saat pencoblosan, dan pasca pencoblosan," kata Kris, Jumat (22/3/2024).

Kris memberi contoh indikasi kecurangan terlihat sebelum pelaksanaan pemilu.

Yakni soal putusan MK nomor 90 hingga penyaluran bantuan sosial yang masif dan memihak salah satu paslon.

"Bahkan Menteri Sosial Bu Risma tidak tahu menahu soal bansos. Beliau bahkan tidak diikutsertakan dalam penyaluran bansos," ujar Kris.

"Ini kejanggalan yang menurut kami sudah sangat terlihat," ucap Kris.

Sumber: Warta kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved