Sudah Tahu? Begini Cara Menghitung Zakat Penghasilan Terbaru 2024, Lengkap Waktu dan Cara Bayarnya
Diketahui, Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan kete
TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini ulasan cara menghitung zakat penghasilan terbaru 2024 lengkap dengan waktu dan cara membayarnya.
Diketahui, Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Zakat mal dapat dikenakan pada jenis-jenis harta, seperti simpanan uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang, hasil laut, hasil sewa aset, dan lain sebagainya.
Dikutip dari laman baznas.go.id, umat Muslim wajib menunaikan zakat mal saat jumlah harta yang dimiliki dalam satu tahun telah mencapai nisab (batas minimum harta yang dikenakan zakat) dan terbebas dari utang.
Nisab zakat mal setara dengan 85 gram emas.
Bila telah memenuhi syarat tersebut, umat muslim dapat menunaikan zakat mal dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen dari jumlah hartanya.
Lantas berapa minimal gaji yang wajib dizakatkan pada tahun 2024? berikut ulasannya
Minimal Gaji Zakat Penghasilan versi Baznaz (Badan Amil Zakat Nasional) Tahun 2024
Berdasarkan SK Baznaz Nomor 01 tahun 2024, peraturan Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024 senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 82.312.725,00 pertahun atau Rp6.859.394,00 per bulan.
Kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5 persen (dua koma lima per seratus).
Apabila penghasilan perbulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakat malnya sebesar 2,5 persen dari penghasilan tersebut.
Jika jumlah penghasilan perbulan kurang dari nisab, namun jumlah pendapatan selama 1 tahun melebihi nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2024, maka dihitung 2,5 persen dari penghasilan bersih.
Jadi, orang yang berhak untuk zakat penghasil pada tahun 2024 minimal gaji perbulannya yaitu Rp 6.859.394,-
Minimal Gaji Zakat Penghasilan versi Perhitungan Harga Emas
Namun, jika merujuk pada perhitungan dengan harga emas hari ini sebagaimana dilansir dari laman logammulia.com, 1 gram emas senilai Rp 1.193.000,-.
| ROY SURYO Sindir KPU Surakarta yang Ngaku Sudah Musnahkan Salinan Dokumen Jokowi: Pakai Asam Sulfat |
|
|---|
| DOKTER Tan Skakmat Cucun Soal MBG Tak Perlu Ahli Gizi: Pejabat Kok Bikin Malu, Tahu Diri! |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Kepsek Korupsi Dana BOS Capai Rp 1,3 miliar Selama 5 Tahun, Kini Resmi Tersangka |
|
|---|
| DETIK-DETIK Fresdi Samosir Tewas Tragis Ditabrak Mobil Sampah Saat Santai Ngopi di Bengkel |
|
|---|
| PENGAKUAN Lisa Mariana Buat 3 Video Syur Tempatnya Beda-beda, Sadar Direkam dan Tidak Mabuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Aplikasi-Kalkulator-Zakat-Praktis.jpg)