Berita Medan

Panik Jadi Motif Perampok di Helvetia Nekat Bunuh Bima Perangin-angin, Pelaku Ditembak Polisi

Pelaku yakni bernama Tommy Kurniawan (28) warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

Panik Jadi Motif Perampok di Helvetia Nekat Bunuh Bima Perangin-angin, Pelaku Ditembak Polisi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi akhirnya menangkap, perampok yang membunuh pemilik kontrakan bernama Bima Perangin-angin.

Pelaku yakni bernama Tommy Kurniawan (28) warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, mengatakan, pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke Kabupaten Simalungun, pada Rabu (20/3/2024) kemarin.

Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas memberinya tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya.

"Dari hasil penyidikan, dalam tempo beberapa hari pelaku kita tangkap. Pelaku diberi tindakan tegas supaya hal-hal seperti ini tidak terulang kembali," kata Teddy kepada Tribun-medan, Jumat (22/3/2024).

Ia membeberkan, kronologis kejadian tersebut bermula dari pelaku menyelinap datang ke rumah korban yang berada di Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, pada Senin (18/3/2024).

Saat itu, pelaku masuk ke rumah korban hendak melakukan pencurian. Namun, aksinya ini dipergoki oleh korban yang saat itu sedang berada di dalam rumah.

"Almarhum pada saat itu memberitahu kepada saksi Alex, bahwa dia mendengar ada orang masuk ke rumahnya," sebutnya.

Teddy mengungkapkan, setelah memberikantahukan kepada tetangganya bernama Alex, korban pun kembali ke rumahnya.

Tak lama, saksi menyusul korban ke dalam rumah. Setibanya di sana Alex menyaksikan korban sudah tergeletak bersimbah darah.

"Pelaku ini membunuh korban karena ketahuan mencuri. Korban ditusuk menggunakan sangkur," ujarnya.

Kondisi korban meninggal dunia, setelah dibunuh perampokan di rumahnya Jalan Kelambir V, Kecamatan Medan Helvetia, pada Senin (18/3/2024). (HO/TribunMedan)
Saat saksi memergoki kejadian itu, pelaku pun langsung melarikan diri dan masuk ke dalam sungai Sei Belawan yang berada tempat di belakang rumah korban.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, terhadap perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 Jo 365 ayat 3.

"Ancaman nya diatas 15 tahun penjara," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved