Breaking News

Henry Dumanter Apresiasi Penangkapan Nina Wati, Ngaku Pernah Kena Ditipu Rp 5,5 Miliar

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Deliserdang, Henry Dumanter memberi apresiasi terhadap Polda Sumut karena sudah menangkap Nina Wati.

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Deliserdang, Henry Dumanter memberi apresiasi terhadap Polda Sumut karena sudah menangkap Nina Wati. Ia juga menjadi korban penipuan cek kosong senilai Rp 5,5 miliar 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Deliserdang, Henry Dumanter memberi apresiasi terhadap Polda Sumut karena sudah menangkap Nina Wati.

Bahkan, ia mengaku turut melaporkan Nina Wati ke polda usai ditipu Rp 5,5 Miliar.

"Saya apresiasi setinggi tingginya kinerja Polda Sumut. Saya salut dengan Bapak Kapolda. Sebab, saya juga korban penipuan dari Nina Wati," ujarnya kepada Tribun-Medan.com, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Sosok Nina Wati, Tersangka Penipu Masuk Akpol Pernah Perintahkan Tembak Polisi, Seret Nama Kodam

 

Henry Dumanter yang juga Wakil Bendahara DPD PDI Perjuangan Sumut ini menjelaskan, Nina Wati pernah meminjam uang Rp 5,5 miliar. Tapi, mengembalikan uang tersebut pakai cek kosong. Artinya, cek yang diberikan tidak ada uangnya.

"Saya kenal sosok Nina Wati ini. Dia beri saya cek kosong. Karena teman saya beri pinjaman uang. Saya laporkan dia ke Polda Sumut dengan nomor: STTLP/B/837/VII/2023/SPKT/POLDASUMUT," katanya.

Lebih lanjut ia bilang selama ini Nina Wati membangun personal branding sebagai tokoh masyarakat dan dermawan.

Tidak hanya itu, dalam berbagai kesempatan, Nina Wati ngaku punya jaringan luas.

"Saya tahu betul sosok Nina Wati hanya seorang penipu. Saya salut dengan kinerja Kapolda Sumut yang profesional," ujarnya.

Ia menuturkan, seluruh warga yang pernah menjadi korban penipuan Nina Wati harus melapor ke Polda Sumut. Sehingga, penyidik bisa membongkar kasus-kasus penipuan lain yang dilakukan Nina Wati bersama koleganya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut dibantu Sat Brimob menangkap Nina Wati (47) tersangka dugaan penipuan modus masuk Akpol bayar Rp 1,3 Miliar di kediamannya Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ia ditangkap pagi tadi oleh personel Polda Sumut, Kamis (21/3/2024) sekira pukul 08:30 WIB.

Dari foto maupun video yang diterima, ketika ditangkap, wanita yang karib dipanggil Bunda Nina ini masih mengenakan daster berwarna merah hitam bercorak dedaunan.

Ia nampak didampingi diduga kuasa hukum dan keluarganya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, penangkapan ini dilakukan ditemukan bukti yang cukup ia menipu Afnir, warga Serdang Bedagai.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved