Tim Khusus Polres Simalungun Beraksi, Ratusan Gram Sabu Diamankan dari Sarang Narkoba
Seorang pria berinisial "RS" alias LaLi, berusia 57 tahun, ditangkap oleh Kepolisian Sektor Perdagangan Polres Simalungun
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Seorang pria berinisial "RS" alias LaLi, berusia 57 tahun, ditangkap oleh Kepolisian Sektor Perdagangan Polres Simalungun atas dugaan keterlibatannya dalam transaksi narkoba jenis sabu. Penggerebekan berlangsung di sebuah warung tuak yang terletak di Jalan Karet Lingkungan III, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa S. Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.
"Benar bahwa personel Polsek Perdagangan Polres Simalungun ada berhasil mengamankan pria yang diduga menjadi penjual narkoba jenis sabu-sabu, di sebuah warung tuak yang terletak di Jalan Karet Lingkungan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun," ungkap AKP Irvan, Kamis(21/3/2024).
Lebih lanjut Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa, personel Polsek Perdagangan Polres Simalungun yang dipimpin langsung oleh AKP Juliapan Panjaitan, S.H. "Petugas berangkat ke lokasi setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba pada Senin sekitar pukul 07.00 WIB. Tim berhasil mengamankan tersangka pada pukul 08.00 WIB di belakang rumahnya, di mana saat penggerebekan, "RS" alias LaLi kedapatan sedang berdiri," ucapnya.
Baca juga: Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tiga Pelaku Pungli
Pada saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh kepala lingkungan, Mangapul Pakpahan, S.T., polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam dompet merah, yang disimpan di atas tunggul kayu di samping kamar mandi rumah tersangka.
"Barang bukti tersebut meliputi lima buah plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat 1.12 gram dan empat buah plastik klip kecil lainnya yang ditawarkan dengan harga paket Rp.100.000. Selain itu, sebuah plastik klip kecil berisi sabu dijual seharga Rp.50.000, beserta satu buah sekop dari pipet plastik, " jelas AKP Irvan.
Dalam interogasi awal, "RS" alias LaLi mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya, diterima dari seseorang yang hanya dikenal dengan nama "Pak Erik" pada hari Minggu, 17 Maret 2024.
"Dari hasil penjualan sabu, tersangka berhasil menjual tujuh paket dengan total Rp.700.000, yang kemudian disetorkan kepada "Pak Erik," pungkas AKP Irvan.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., menuturkan bahwa saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk mencari "Pak Erik", yang diduga sebagai bandar utama.
Tersangka saat ini telah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lanjutan.(*)
| Respons Laporan Masyarakat, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Medan Labusel |
|
|---|
| Mayat Laki-Laki Ditemukan di Depan SMP Negeri 2 Siantar, Polsek Bangun Cari Petunjuk Lain |
|
|---|
| Warga Asal Sunggal Ditemukan Tewas di Warung Mi Balap Rambung Merah Simalungun, Diduga Alami Sakit |
|
|---|
| Polsek Tanah Jawa Respons Aduan Masyarakat, Sisir Lokasi Dugaan Judi Sabung Ayam di Simalungun |
|
|---|
| Polri Goes to School, Polsek Perdagangan Edukasi Siswa di Simalungun soal Bahaya Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pria-berinisial-RS-alias.jpg)