Breaking News

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Residivis Pengedar Narkoba di Kelurahan Tangkahan

Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Tersangka residivis narkoba yang berhasil ditangkap adalah Junaidi (29), seorang warga kelurahan setempat. 

TRIBUN-MEDAN.com, BELAWAN - Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Rawe 3, Kelurahan Tangkahan, Rabu (20/3/2024). Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Junaidi (29), seorang warga kelurahan setempat.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., MH., melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Junaidi dilakukan setelah menerima aduan dari warga terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan aduan tersebut, personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan yang kemudian mengarah pada penggrebekan terhadap tersangka.

Baca juga: Polres Padanglawas Tangkap Pelaku Perampokan Kurang dari 24 Jam

Dalam penggrebekan tersebut, Junaidi berhasil ditangkap dengan barang bukti yang diamankan, termasuk 1 plastik klip berisi shabu, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 pipet yang ujungnya runcing. Selain itu, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Junaidi merupakan residivis dalam kasus yang sama.

"Dari hasil penyelidikan, Junaidi diduga membeli shabu dengan harga Rp. 380.000,- dari Bagan Percut untuk dijual kembali," ungkap AKP Abdi Harahap.

Saat ini, tersangka Junaidi tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus ini. Polres Pelabuhan Belawan juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved