CPNS 2024
Aturan Baru Tes CASN untuk Honorer, Rekrutmen Jalur Khusus CPNS dan PPPK 2024
Aturan baru mengatakan hanya pegawai honorer yang datanya tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berhak mendaftar di jalur khusus CPNS dan PP
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com - Tidak semua pegawai non-ASN (honorer) di tiap instansi berhak mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK 2024).
Aturan baru mengatakan hanya pegawai honorer yang datanya tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berhak mendaftar di jalur khusus CPNS dan PPPK 2024.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan hingga 1,28 juta formasi yang akan dibuka untuk memenuhi kebutuhan ASN.
Kemenpan RB juga menegaskan bahwa rekrutmen PPPK 2024 hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dan eks Tenaga Honorer Kategori 2 atau THK-2 yang masuk dalam database BKN.
Lantas bagaimana cara mengetahui apakah Anda sudah masuk dalam pendataan non-ASN?
Dilansir dari akun Instagram @bkngoidofficial, cara cek apakah sudah masuk pendataan non-ASN adalah dengan berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian tempat Anda bekerja saat ini (Biro SDM/BKD/BKPSDM).
BKN menegaskan hal ini karena kewenangan pengumpulan data non-ASN berada di tangan masing-masing instansi.
"Proses pendataan Non-ASN sudah selesai dilakukan pada Oktober tahun 2022 dan saat ini belum ada kebijakan untuk melakukan pendataan kembali," tulis BKN
Pendataan non-ASN ini juga berlaku untuk tenaga honorer guru atau tenaga honorer kesehatan.
Kelompok yang Masuk Pendataan Non-ASN
Berdasarkan Surat MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pengumpulan data pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, hanya ada dua kelompok yang termasuk dalam pengumpulan data non-ASN, yaitu
- Tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN
- Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
Namun, kelompok yang tercatat tetap harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:
- Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Orientasi-pegawai-PPPK-Pakpak-Bharat.jpg)