Breaking News

Sumut Terkini

Penyidik Polda Sumut Diduga Intimidasi Perwira Polres Sergai,Ternyata Mau Sita Barang Bukti Penipuan

Dalam video terlihat perdebatan hingga tangisan Iptu Supriadi dan seorang perempuan diduga Istrinya.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Screenshot video saat penyidik Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut Ipda Frisman dan Madianta Ginting berdebat saat mau menyita barang bukti handphone dari personel Polres Sergai bernama Iptu Supriadi, Jumat (15/3/2024) lalu.  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebuah rekaman video beredar di media sosial perdebatan antara penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Ditreskrimum Polda Sumut dengan Iptu Supriadi, personel Polres Serdang Bedagai.

Dalam video terlihat perdebatan hingga tangisan Iptu Supriadi dan seorang perempuan diduga istrinya.

Bukan cuma itu, diduga anak perwira pertama ini nampak bersitegang dengan penyidik Polda Sumut.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut mengatakan, kedatangan penyidik Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut pada Jumat 15 Maret lalu untuk menyita handphone Iptu Supriadi sebagai barang bukti.

Handphone tersebut diduga kuat terdapat bukti yang berkaitan dengan penipuan modus masuk Akpol bayar Rp 1,3 Miliar yang diduga dilakukan seorang wanita berinisial NW.

Sementara Supriadi diduga orang yang memperkenalkan Afnir, warga Serdang Bedagai ke NW hingga akhirnya dia ketipu.

Meski sudah menunjukkan surat penyitaan dan didampingi Waka Polres Serdang Bedagai, Perwira pertama ini tetap melawan.

"Penyidik berkoordinasi dengan Wakapolres Sergai memanggil S dengan memperlihatkan Surat Perintah Penyitaan dan Surat Penetapan Penyitaan terhadap 1 unit handphone. Namun S tidak bersedia menyerahkan handphonenya," kata Kombes Hadi, Selasa (20/3/2024).

Hadi menambahkan, karena menolak handphonenya dijadikan barang bukti, Iptu Supriadi malah menghancurkan handphone di atas batu gilingan cabai hingga terbakar.

Melihat tindakan Supriadi yang dianggap menghilangkan barang bukti dan merintangi penyidikan, maka penyidik Subdit IV Renakta melaporkannya ke Propam Polda Sumut.

Sementara saat ini, handphone yang sudah rusak akibat dihancurkan telah dijadikan barang bukti.

"Saat ini penyidik sudah menyita barang bukti Handphone milik S. Dia juga telah dilaporkan ke Propam Polda Sumut."

Diberitakan sebelumnya, Afnir, tauke beras asal Serdang Bedagai diduga tertipu seorang wanita berinisial NW dengan modus meluluskan anaknya masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol) senilai Rp 1,3 Miliar.

Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Sumut dan Polisi pun menyelidikinya.

Dalam tahap penyelidikan, NW diperiksa sebagai saksi pada Senin 19 Februari lalu didampingi kuasa hukumnya dan beberapa orang lainnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved