Sumut Terkini

Swalayan MB Diduga Jual Produk Bercampur Nonhalal, Manageman Dipanggil Polda Sumut

Produk tersebut dibeli istrinya lantaran kelalaian petugas, sehingga makanan non halal diduga mengandung babi menyatu dengan produk halal.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Suasana di swalayan Maju Bersama, di Jalan Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal, setelah viral ada produk non halal mengandung babi di etalase makanan halal, Sabtu (16/3/2024) malam. Manajemen mengakui adanya kelalaian dan janji tak mengulangi kesalahannya. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN-Polda Sumut menyatakan telah menerima laporan resmi Abdul Hakim Harahap, Jaksa yang terkecoh mengkonsumsi produk non halal yang dibeli istrinya di swalayan Maju Bersama (MB) Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Medan.


Produk tersebut dibeli istrinya lantaran kelalaian petugas, sehingga makanan non halal diduga mengandung babi menyatu dengan produk halal.


Kasubdit I  Industri dan Perdagangan (Indagsi) Polda Sumut AKBP Bambang Rubianto mengatakan akan segera melakukan penyelidikan.


Pihaknya juga akan segera memeriksa manajemen supermarket Maju Bersama pasca adanya dugaan kelalaian dan melanggar undang-undang konsumen.


Namun, pemeriksaan manajemen menyusul setelah pihaknya memeriksa Abdul Hakim Harahap terlebih dahulu.


"Kita akan segera jadwalkan klarifikasi manajemen, sesudah kita memeriksa pelapor yakni pak Abdul,"kata AKBP Bambang Rubianto, Selasa (19/3/2024).


Terkait sejauh mana Polisi mengusut kasus ini, Bambang menyatakan pihaknya sudah mengamankan biskuit dan mie ramen diduga non halal yang sempat menyatu dengan produk halal.


Pengambilan sampel dan wawancara kepala toko Maju Bersama dilakukan pada 13 Maret lalu, pasca jaksa yang bertugas di Pemkab Serdang Bedagai protes lantaran menyantap produk non halal yang dibeli istrinya pada Minggu 10 Maret.


Barang bukti ini akan diserahkan ke ahli dan menilai apakah yang terjadi di supermarket tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.


"Anggota sudah ke TKP mengambil sampel dijadikan barang bukti yang nantinya akan diserahkan ke ahli. Kita mempelajari apakah ini kelalaian bisa dipidana atau diberi pembinaan."


Sebelumnya, Maju Bersama, Jalan Gagak Hitam /Ring Road Kota Medan resmi dilaporkan ke Polda Sumut karena menjual produk makanan yang mengandung babi di etalase produk halal.


Pelapornya adalah Abdul Hakim Sorimuda Harahap seorang konsumen yang sempat mengkonsumsi makanan tersebut.


Abdul Hakim juga tercatat sebagai seorang Jaksa dan kini menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkab Serdang Bedagai. 


"Iya tadi sudah saya laporkan resmi di Polda Sumut managemen Swalayan Maju Bersama karena yang mereka lakukan melanggar Undang-Undang Perlindungan konsumen," ujar Abdul Hakim ketika dihubungi melalui telepon selulernya Sabtu, (16/3/2024). 


Mantan Kasi Datun Kejari Sergai tahun 2013 ini menyebut awalnya yang membeli makanan mengandung babi di swalayan itu adalah istrinya yang saat itu berbelanja bersama anaknya.


Saat itu makanan kemasan tersebut digabung dengan makanan lain yang halal.

Mereka baru sadar malam harinya setelah makanan sudah dikonsumsi. 


"Belanjanya itu hari Minggu tanggal 10 Maret sekitar jam 13.00 gitu (Swalayan Maju Bersama di Jln Ringroad Medan). Aku nggak ikut karena saat itu lagi di rumah. Sama anak istri belanjanya. Jadi setelah pulang jam 16.00 sampai di rumah aku masih nonton TV. Dibilang istri saat itu ada kue dibeli, aku bilang nanti malam lah kita makan," kata Abdul. 


Ia pun sejak sore sempat keluar rumah dan baru kembali pulang sekitar jam 22.00. Sekitar setengah jam kemudian disaat itulah istrinya mengajak makan kue tersebut.


"Aku nonton TV keluar istri dari kamar. Dibilangnya ayoklah makan kue tadi. Ayok aku bilang," ucap Abdul menirukan kembali ucapannya. 


Saat itu mereka pun memakan makanan itu di kamar. Satu potong makanan sudah selesai ditelan. Baru satu potong lagi yang dikasih oleh istrinya hampir mau ditelan juga. 


"Sama-sama mau kedua ini. Enak juga ya aku bilang sama istri. Apa merknya aku bilang. Diambilnya di meja dan nggak lama tersedak istriku. Akupun curiga tapi aku pikir expired. Sempat marah aku sama istri makanya kalau beli tengok-tengok aku bilang gitu sama istri," ungkap Abdul. 


Tidak lama kemudian, istri Abdul pun memerintahkannya untuk membaca sendiri. Ia pun ketika itu mengaku sempat kebingungan karena setelah dilihat tidak ada masalah pada expired.


" Dibilang Pa tengoklah. Aku ambil kaca mata dan lihat kotaknya. Aku bolak balik nggak ada masalah tapi rupanya setelah dilihat lagi ada gambar babinya. Langsung muntah kami di situ,"katanya. 


Sebelum protes kepada manajemen, Abdul yang juga pernah menjadi Kasi Intel mendatangi dahulu swalayan pagi-paginya.


Saat itu ia pun memotret barang bukti dilokasi. Disebut saat itu ternyata benar produk yang dibeli digabung dengan makanan halal lain. 


"Pagi-pagi naik sepeda motor aku ke swalayan. Aku fotoin lah, banyak kali disusun di situ. Setelah dari situ aku pulang ke rumah ambil mobil dan kembali lagi ke swalayan. Tapi saat itu berhentinya di rumah makan ayam penyet Jakarta. Di situ aku hubungi Kabag Hukum Pemko Medan supaya orang Disperindag Medan datang," ucap Abdul. 


Ia mengaku dirinya bersama dengan managemen sudah diambil keterangannya oleh Disperindag. 


Bahkan katanya, hari Kamis lalu pihak Kementerian Agama dari Jakarta pun sudah sempat menemuinya dan menanyakan kejadian ini.


Ia mengaku hanya bisa menyampaikan apa adanya. Diakui kalau pihak managemen juga sudah ada meminta maaf kepadanya. Meski dari sisi agama ia telah memaafkan namun kasus ini harus tetap dilanjutkan. 


"Makanan dari luar itu. Sekarang ini jangan banyak gaya, lagi trend beli makanan makanan dari luar. Hati-hatilah karena seperti ini (mengandung babi). Intinya sama orang Kementerian Agama sudah kita berikan klarifikasi.  Orang Kementerian Agama sempat datang ke kantor kemarin itu dan ngadap Pak Bupati (Darma Wijaya). Cuma aku kebetulan lagi di Kejati. Ya sudah diambil keterangan aku dan istri di Maju Bersama kami ketemunya sama orang Kementerian Agama yang turun dari Jakarta," katanya. 

 


Terpisah, kepala toko Swalayan Maju Bersama Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Rio Nababan mengakui adanya kelalaian yang dilakukan pegawai saat meletakkan produk non halal mengandung babi ke etalase produk halal.

 


Secara aturan, produk makanan halal dan non halal di Swalayan ini terpisah dan disertai keterangan.

 


Katanya, hal ini bermula ketika adanya produk yang tiga bulan lagi memasuki kedaluwarsa dan harus diberikan diskon khusus.

 


Nah, produk non halal mengandung babi itu termasuk produk yang harus mendapat diskon.

 


Saat itu produk tersebut ditarik ke bagian stok untuk diberikan harga khusus, lalu diserahkan kepada petugas yang ada di toko.

 


Ketika proses penyusunan inilah pegawai lalai, malah meletakkan produk non halal mengandung babi ke etalase produk halal dengan keterangan harga khusus.

 


Kata Rio, baik produk non halal sedang diskon maupun tidak seharusnya tetap berada di etalase non halal.

 


"Kemudian inventori menyerahkan kembali kepada bagian lapangan. Di bagian lapangan mereka tidak melihat barang itu dengan teliti, ternyata itu barang non halal. Dia lihat barang itu sudah mendapatkan diskon khusus, langsung dia susun di etalase yang halal, tapi ada juga keterangan diskon khusus,"kata Rio.

 


Secara khusus, manajemen Maju Bersama meminta maaf kepada korban dan konsumen seluruh konsumen.

 


Mereka mengakui kelalaiannya dan berjanji tidak akan mengulangi hal serupa.

 


Atas kejadian itu mereka mengakui ada dampak yang dirasakan manajemen supermarket.

 


Ditanya soal dilaporkan ke Polda Sumut, Rio mengaku belum mengetahui.

 


Katanya, baik dari Kementerian Agama dan Dinas Perdagangan sudah datang mengecek dan memberikan arahan.

 


"Belum tau kalau dilaporkan. Saya mohon maaf sebesar-besarnya, terutama kepada korban juga seluruh masyarakat kota Medan kita meminta maaf Yang sebesar-besarnya atas kelalaian kita.

(Cr25/tribun-medan.com)

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Berita viral lainnya Tribun Medan  

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved