Berita Viral

SOSOK Pasangan Sejoli Pembuat Uang Palsu di Cikarang, Cuma Pakai Tinta Printer, Belajar Otodidak

Inilah sosok pasangan sejoli yang merupakan pembuat uang palsu di Cikarang, Bekasi secara otodidak dan bermodalkan tinta printer

KOLASE/TRIBUN MEDAN
SOSOK Pasangan Sejoli Pembuat Uang Palsu di Cikarang, Cuma Pakai Tinta Printer, Belajar Otodidak 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok pasangan sejoli yang merupakan pembuat uang palsu di Cikarang, Bekasi.

Adapun sosok pasangan sejoli berinisial GP dan SD merupakan pembuat uang palsu secara otodidak.

Keduanya merupakan pasangan kekasih yang sudah memproduksi uang palsu sejak akhir 2023.

Setelah pendalaman pemeriksaan, GP dan SD akhirnya mengaku kepada penyidik kalau mereka baru mulai memproduksi uang palsu pada akhir 2023.

"Dari akhir tahun 2023, setelah didalami dari keterangan yang bersangkutan mereka belajar otodidak, tidak terkait adanya kelompok-kelompok," ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (19/3/2024).

Twedi menuturkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari tangan kedua tersangka.

Salah satunya tinta printer empat warna, yakni merah, biru, kuning dan hitam.

"Barang bukti satu pemotong kertas, satu kaleng lem semprot kemudian 300 lembar kertas warna putih, 29 lem kertas, satu cek kaleng merek kuda terbang,

tiga pcs gliter warna emas dan hijau metalik, satu lembar plastik karet dan 10 lembar plastik mikro termasuk printer satu unit," jelas Twedi.

Baca juga: SETELAH Menkeu Sri Mulyani Ngadu ke Kejagung, KPK Gercep Ungkap Update Kasus Dugaan Korupsi LPEI

Baca juga: Jawaban Menohok Aurel Hermansyah Usai Disebut Mirip Kekeyi Bikin Bungkam Netizen Julid

Twedi menuturkan, GP dan SD memasarkan uang-uang palsu yang mereka produksi melalui media sosial Facebook.

"Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku adalah memasarkan uang palsu ke media sosial Facebook dengan perbandingan 1 banding 5," tuturnya.

Dengan sistem 1 banding 5, kedua tersangka menjual lima lembar pecahan Rp 100.000 uang palsu seharga Rp 100.000.

Penjualan uang palsu tersebut dilakukan melalui Facebook, kemudian proses transaksi lewat sistem cash on delivery (COD).

GP dan SD mengantarkan uang palsu itu ke lokasi yang telah disepakati dengan pembeli.

Atas perbuatannya, GP dan SD dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved