Polres Padangsidimpuan

Satreskrim polres Padangsidimpuan Imbau Pedagang Kembang Api Untuk Tidak Menjual Petasan dan Mercun

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung SE bersama personil Melakukan Pengecekan.

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Personil Polres Padangsidimpuan Melakukan Pengecekan dan terhadap penjual kembang api dan Mercun di kawasan Jalan Merdeka, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (16/3/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung SE bersama personil Melakukan Pengecekan dan terhadap penjual kembang api dan Mercun di kawasan Jalan Merdeka, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (16/3/2024).


Kegiatan itu dalam rangka menyampaikan imbauan dan pencegahan kepada pedagang agar tidak menjual petasan karena bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.


Kasat reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung mengatakan, melalui patroli dialogis ini kami Memberikan arahan dan himbauan kepada Penjual kembang api agar tidak memperjual belikan Mercun ataupun Petasan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat terutama saat saudara saudara kita sedang menjalankan ibadah puasa

Kemudian tambah AKP Maria pihaknya Juga Melakukan Pendataan kepada Penjual Kembang api dan mercun terkait masalah kelengkapan ijin yang mereka miliki dalam melakukan penjualan kembang api dan mercun.

"Selanjutnya kami sedang melakukan lidik siapa penyalur dan Distributor kembang api dan Mercun yang masuk untuk wilayah Kota Padangsidimpuan,"kata AKP Maria.

Selain itu, Kasat Juga menghimbau kepada para pedagang ataupun masyrakat untuk tidak menyimpan atau menimbun obat atau bahan baku pembuatan petasan yang akibatnya dapat menimbulkan ledakan besar yang dapat merusak bangunan dan menghilangkan korban jiwa karena dampak dari bahaya petasan bisa menciderai orang dan juga bisa menimbulkan kebakaran jika petasan tersebut mengenai rumah, ” tuturnya.

“Kami akan melakukan tindakan tegas dengan razia jika para pedagang yang masih tetap memperjualbelikan petasan karena mengganggu kenyamanan masyarakat dalam beribadah selama bulan puasa ,” Tambahnya

Amatan tampak Kanit tipikor Satreskrim polres Padangsidimpuan Ipda Andika Sembiring SH MPSi.


Bersama personil Aiptu Dharma Simanungkalit melakukan pendataan para pedagang/penjual Mercon/Petasan di kawasan Jalan sudirman kota Padangsidimpuan dan Memberikan himbauan dan teguran kepada para Pedagang tersebut dan mengamankan petasan yang dapat menimbulkan suara ledakan dan yang dapat memicu kebakaran.(Jun-tribun-medan.com).

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved