Berita Viral
FAKTA Galang Dana Pengemudi Xpander untuk Bayar Ganti Rugi Tabrak Porsche, Kitabisa: Tak akan Lolos
Dikabarkan pengemudi Xpander galang dana untuk membayar ganti rugi. Bisakah menggalang dana untuk ganti rugi di Kitabisa?
Lebih lanjut, hingga Senin (18/3/2024), Fara mengatakan tidak ada pihak yang mengajukan galang dana untuk kasus Xpander tersebut.
“Di foto, tercantum bahwa yang mengajukan dari pihak Kitabisa.
Tentu ini nggak mungkin, karena dari internal kita sudah pasti akan menolaknya,” katanya.
Menurut Fara, apabila ada pihak yang mengajukan galang dana, tim Kitabisa juga akan menolaknya karena tidak sesuai dengan ketentuan.
Ketika ada pihak yang mengajukan galang dana, pertama tim Kitabisa akan melakukan pengkategorian jenis galang dana yang akan dilakukan.
Di sistem Kitabisa, mereka mempunyai dua jenis galang dana, yaitu galang dana kategori medis dan non-medis.
Agar bisa melakukan galang dana, maka orang yang mengajukan harus memenuhi beberapa syarat.
“Untuk kategori non-medis, ada verifikasi berupa KTP pengunggah, identitas, keaslian data, dan dibutuhkan beberapa dokumen lain,” jelasnya.
Setelah semua berkas lengkap, maka ada waktu tunggu selama tujuh hari kerja untuk screening dari internal Kitabisa.
“Semisal memang ada yang mengajukan, galang dana untuk kasus Xpander sudah dipastikan tidak akan lolos,” ujarnya.
Terkait tindak lanjut dari hoaks ini, Fara mengatakan bahwa sekarang masih dalam tahap diskusi internal.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: Profil Anak Agung Gde Krisna yang Kini Menjabat Kakanwil Kemenkumhan Sumut, Gantikan Jahari Sitepu
Baca juga: KETIKA Jokowi-Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Akui Sudah Ada Jurang Perbedaan dengan PDIP
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/FAKTA-Galang-Dana-Pengemudi-Xpander-untuk-Bayar-Ganti-Rugi-Tabrak-Porsche-Kitabisa-Tak-akan-Lolos.jpg)