Pemilu 2024

PDI Perjuangan Raih Suara Terbanyak di Bantul, Berikut Hasil Rekapitulasi Pileg 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pileg tersebut dalam Keputusan KPU Bantul Nomor 312 Tahun 2024.

|
Editor: Satia
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pileg tersebut dalam Keputusan KPU Bantul Nomor 312 Tahun 2024. 

TRIBUN-MEDAN.COM, BANTUL - PDI Perjuangan meraih suara terbanyak dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pileg tersebut dalam Keputusan KPU Bantul Nomor 312 Tahun 2024.

Secara total, terdapat 629.465 suara sah dalam Pileg 2024.

"Dari situ, jumlah suara PDI Perjuangan menjadi terbanyak pertama. PDI Perjuangan mendapat 165.118 suara sah," katanya, Minggu (3/3/2024).

Baca juga: Perolehan Suara 10 Calon DPD RI dari Sumut, Dedy Iskandar Batubara Raih 1 Juta Suara

Selanjutnya, disusul PKB dengan 95.541 suara, Gerindra dengan 72.813 suara, PKS dengan 64.405 suara, Partai Golkar dengan 59.173 suara, PAN dengan 43.750 suara dan Partai Demokrat dengan 32.538 suara.

Selanjutnya, kata Joko, ada PPP dengan 30.816 suara, Partai Ummat dengan 24.709 suara, NasDem dengan 11.796 suara, PBB dengan 11.053 suara, PSI dengan 9.184 suara, Partai Buruh dengan 2.901 suara, Partai Gelora dengan 2.130 suara, Perindo dengan 1.838, Partai Garuda dengan 761 suara, Partai Hanura dengan 596 suara, serta PKN dengan 343 suara.

"Rekapitulasi perolehan hasil itu sudah selesai dilakukan selama dua hari. Selama Rabu-Kamis (28-29/2/2024)," tutur Joko.

Baca juga: DAFTAR Caleg Suara Terbesar di Sumut, Sofyan Tan hingga Ijeck, Berikut Perolehannya

Setelah proses rekapitulasi selesai, hasil perolehan suara untuk DPRD Kabupaten sudah ditetapkan oleh KPU Bantul pada Jumat (1/3/2024).

Hasil rekapitulasi itupun telah diterima oleh seluruh partai politik.

Terkait mekanisme penetapan anggota DPRD Kabupaten Bantul, kata Joko, akan dilakukan oleh KPU RI sekitar 16 Maret 2024.

"Nah, setelah itu, akan ada bukti register perkara. Setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan sudah tidak ada perkara konstitusi, kami akan menetapkan perolehan kursi dan menetapkan calon terpilih," terangnya.

"Jadi saat ini, kami masih menunggu ada gugatan dari konstitusi atau tidak. Kalau ada gugatan konstitusi kami akan meneruskan itu, tapi kalau tidak ada tiga hari dari keluarnya bukti perkara register Mahkamah Konstitusi itu kami akan menetapkan," imbuh Joko.

Sementara itu, Ketua Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bantul, Joko Purnomo, mengatakan partainya mendapatkan tambahan satu kursi pada Pemilu 2024 .

"Kalau Pemilu 2019 kami mendapatkan 11 kursi, pada Pemilu 2024 mendapatkan tambahan satu kursi, sehingga total menjadi 12 kursi," jelasnya.

"Tambahkan satu kursi berasal dari daerah pemilihan (dapil) 6, yakni Kapanewon Sedayu dan Kapanewon Kasihan," tandas Joko.

Daftar Caleg yang duduk di DPRD Bantul 2024-2029

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved