Polres Padangsidimpuan
Edarkan Sabu di Derek, Tampan Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan dari Rumahnya
Tim Satreskoba Polres Padangsidimpuan polda Sumut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Rabu (13/3/2024).
TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Tim Satreskoba Polres Padangsidimpuan polda Sumut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Rabu (13/3/2024).
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial PI Alias Tampan (39) yang merupakan seorang residivis Warga Jalan Alboin Hutabarat gang Dame VI ,Kampung Darek, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan di amankan dari rumah Salah Seorang Warga sekitar beserta barang bukti terkait narkotika.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH, S, IK, MH Mlelalui kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar SH mengatakan pengungakapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa disalah satu rumah Warga di jalan Alboin Hutabarat gang Dame Kampung Darek sedang terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba selanjutnya meminta personilnya melakukan penyelidikan di sekitar TKP yang di pimpin KBO satres narkoba Polres Padangsidimpuan Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan.
sekira pukul 21.30 Wib petugas mencurigakan seorang Pria yang berada di dalam kamar Rumah Saudara R yang saat itu Bersama Sejumlah Pria , kemudian saat melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis Sabu beserta barang bukti lainnya milik PI alias tampan,"jelas AKP Jasama Sidabutar.
Betul Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 4 (Empat) Bungkus plastik transfaran berisi sabu sabu persis dibelakang tempat duduk PI alias Tampan.
"Pelaku ini diduga sebagai pengedar yang kerap kali melakukan aksinya di Jalan Alboin Hutabarat Kampung darek Sehingga, dengan cepat kami melakukan penggerebekan didalam rumah Warga setelah mendapat Informasi dari masyarakat ," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamanakan masing masing 4 Bungkus Plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 0,48 Gram Bersama 1 buah Hanphone Nokia warna hitam berikutnya 5 bungkus plastik klip transfaran kosong dan Uang Tunai sebanyak Rp. 50.000 Serta 1 buah Dompet warna Hitam.
Saat di introgasi Personil tampan mengaku mendapatkan Narkotika tersebut dari seorang pria berinisial B warga Kelurahan Silayang layang Wek II kecamatan Padangsidimpuan Utara dengan cara dibeli dengan harg 500 Ribu rupiah.
Proses Penangkapan itu sempat menjadi Tontonan Warga saat pelaku digiring petugas ke polres padangsidimpuan bersama sejumlah pria yang diduga Rekannya Pelaku guna penyidikan lebih lanjut dan pemeriksaan.
Kepada sejumlah pria yang kita Amankan apabila tidak terbukti terlibat dalam kasus ini kita Akan kembali ke keluarga mereka masing masing setelah dilakukan Pemeriksaan dan tes urine.
Sedangkan tampan kita tetapkan sebagai Tersangka Sesuai dengan pengakuanya bahwa Barang bukti yang kita temukan itu benar Miliknya dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Jun-tribun-medan.com).
Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH S
Polda Sumut
Terduga Pengedar Sabu
| Sabam Rajagukguk Tinjau SPPG Polres Padangsidimpuan, Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Baru |
|
|---|
| Kapolres Padangsidimpuan Hadiri Kuliah Umum UMTS, Dorong Generasi Muda Songsong Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| Anggota LSM Ditangkap Polisi di Padangsidimpuan, Diduga Simpan Sabu dan Ganja |
|
|---|
| Polres Padangsidimpuan Bekuk Pencuri Brilink Pompo Computer, Rugikan Pemilik Rp10 Juta Lebih |
|
|---|
| Buronan Ditemukan di Kos-Kosan Biru, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengedar-narkoba-polres-padang-sidimpuan.jpg)