Berita Viral

Anwar Usman Paman Gibran Absen dari Pemeriksaan MKMK karena Sakit, Begini Kata Ketua Palguna

Anwar Usman paman Gibran absen dari pemeriksaan MKMK yang semestinya digelar pada Jumat (15/3/2024) hari ini karena alasan sakit

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Via Kompas.com
Anwar Usman mengusap matanya saat memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batasan usia capres dan cawapres hingga dirinya dicopot dari Ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023) lalu. Anwar Usman Paman Gibran Absen dari Pemeriksaan MKMK karena Sakit, Begini Kata Ketua Palguna (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Via Kompas.com) 

TRIBUN-MEDAN.COMAnwar Usman paman Gibran absen dari pemeriksaan MKMK hari ini, Jumat (15/3/2024).

Adapun Hakim MK Anwar Usman tidak menghadiri pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang semestinya digelar pada Jumat (15/3/2024) hari ini.

Alasan Anwan Usman absen dari pemeriksaan MKMK yakni karena sakit.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, Anwar Usman absen lantaran sedang mengalami sakit.

"Pak Anwar Usman juga kabarnya sedang sakit, dari kemarin beliau tidak hadir sehingga harus dijadwalkan ulang," kata Palguna dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com.

Selain Anwar, ada dua hakim konstitusi lain yang sedang diproses etik, yakni Saldi Isra dan Arief Hidayat.

Palguna mengatakan, hanya Saldi Isra yang dapat diperiksa pada Jumat ini. Sedangkan Arief Hidayat absen karena sedang dinas ke luar negeri.

MKMK bakal segera memanggil kembali Anwar Usman dan Arief Hidayat untuk diperiksa supaya proses etik dapat rampung dalam waktu cepat sehingga tidak mengganggu jalannya sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Setelah kita dengar keterangan dari hakim terlapor, mungkin enggak memerlukan pembuktian yang berbelit lah, mudah-mudahan kami bisa memutusnya dengan cepat dalam keadaan yang serba bergegas," kata Palguna.

Untuk diketahui, ada lima laporan dugaan pelanggaran etik yang sedang ditangani oleh MKMK.

Beberapa laporan itu di antaranya adalah laporan Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, yang melaporkan Anwar Usman karena menggugat pengangkatan Ketua MK baru pengganti dirinya, Suhartoyo, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Zico juga melaporkan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman lantaran menggelar konferensi pers terkait sanksi pencopotan dirinya pada 7 November 2023. Konferensi pers yang sama juga menjadi objek gugatan pelanggaran etik dari Alvon Pratama Sitorus dkk terhadap hakim konstitusi ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Sementara itu, pelapor atas nama Andi Rahadian yang melaporkan Wakil Ketua MK Saldi Isra, terkait dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Saldi sebelumnya sudah diputus tidak terbukti melakukan pelanggaran etika atas hal itu oleh MKMK pimpinan Jimly Asshiddiqie yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Ada pula laporan yang mempersoalkan kewenangan MKMK ad hoc pimpinan Jimly dalam kasus pelanggaran etika putusan usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved