Polisi Tangkap Pemilik Pistol
Pemilik Senjata Api yang Ditemukan Saat Penggrebekan Ditetapkan Tersangka, Ternyata Mantan Polisi
Pelaku ini ditangkap oleh petugas gabungan yang melakukan penggrebekan lapak judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak
Pemilik Senjata Api yang Ditemukan Saat Penggrebekan di Pancurbatu Ternyata Mantan Polisi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menetapkan seorang pria berinisial ESG alias D, sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api jenis pistol Daewoo.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, mengatakan, penetapan status tersangka terhadap pelaku setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
Pelaku ini ditangkap oleh petugas gabungan yang melakukan penggrebekan lapak judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, pada Rabu (13/3/2024) dinihari.
Di lokasi petugas awalnya mengamankan sebanyak 21 orang yang berada di kawasan tersebut.
Lalu, setelah hasil pemeriksaan dan gelar perkara 20 orang dipulangkan karena tidak terbukti.
Sementara satu pelaku berinisial ESG ditahan oleh pihak kepolisian, karena kepemilikan senjata api.
"Barang bukti yang bersangkutan ini, ada satu pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo, lalu ada satu buah samurai, tiga bilah pisau, satu buah piring diduga dadu dan tutup dadu," kata Jama kepada Tribun-medan, Kamis (14/3/2024).
Katanya, saat dilakukan penggrebekan pelaku ini sempat membuang barang bukti berupa senjata api tersebut ke semak-semak.
Namun, aksinya ini sempat diketahui oleh petugas yang melakukan penggrebekan dan langsung menangkapnya.
"Personel dari Gegana melihat tersangka inisial ESG ini melemparkan senjata api ke semak-semak, dan berhasil ditemukan. Selanjutnya pelaku langsung diborgol dan diboyong ke Polrestabes Medan," sebutnya.
Jama mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami dari mana asal usul senjata api itu didapat oleh pelaku.
Dikatakannya, pelaku ini merupakan mantan personel polisi yang sekarang merupakan Ketua Brigade Khusus (Brigsus) Pemuda Karya Nasional (PKN) Pancur Batu.
"Setahu kami dia ini ketua Brigsus PKN. Dugaan mantan polisi," ucap Jama.
Lebih lanjut, ia mengatakan terhadap perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(Cr11/tribun-medan.com)
| Pemilik Senjata Api yang Ditemukan Saat Penggrebekan di Pancur Batu Ternyata Mantan Polisi |
|
|---|
| Bantah Kepemilikan Senpi saat Gerebek Markas Judi di Pancurbatu, Polrestabes Medan Bakal Diprapidkan |
|
|---|
| Bantah Kepemilikan Senjata Api, Polrestabes Medan Bakal Diprapidkan |
|
|---|
| Pemilik Senjata Api Ditangkap Polisi, Hasil Gerebek Markas Judi di Pancur Batu |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Pemilik Senjata Api Ditangkap Polisi saat Gerebek Markas Judi di Pancur Batu |
|
|---|