CPNS 2024

Pelamar CPNS 2024 Bisa Daftar Tanpa Perlu Ikut SKD, Bergini Caranya

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu tahapan seleksi yang harus dilalui oleh peserta CPNS 2024.

|
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
INTERNET
Ilustrasi tes CPNS 

TRIBUN-MEDAN.com - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu tahapan seleksi yang harus dilalui oleh peserta CPNS 2024.

Namun, bagi peserta CPNS 2024 yang ingin mendaftar tanpa mengikuti SKD ternyata masih bisa diterima.

Peserta yang ingin mendaftar CPNS 2024 tanpa melalui SKD ini harus memenuhi beberapa syarat.

Sesuai keputusan Menpan RB tentang ambang batas CPNS 2023 pada Diktum ke-9 disebutkan bahwa nilai SKD yang diperoleh peserta CPNS 2023 berlaku sampai dengan seleksi CPNS tahun berikutnya.

Dengan demikian, periode berikutnya yang dimaksud adalah seleksi CPNS tahun 2024.

Meski nilai SKD berlaku hingga periode CPNS berikutnya, namun ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta jika tidak ingin mengikuti SKD pada CPNS 2024.

Berikut ini adalah beberapa ketentuan yang perlu Anda ketahui tentang kebijakan penilaian SKD 2023 yang akan digunakan untuk rekrutmen CPNS 2024.

1. Berlaku untuk periode 2024

Nilai SKD yang diperoleh pada tahun 2023 hanya dapat digunakan untuk periode 2024. Jika Anda ingin menggunakannya untuk seleksi CPNS periode selain 2024, maka nilai tersebut tidak berlaku lagi.

2. Memenuhi nilai ambang batas

Nilai SKD yang dapat digunakan kembali adalah nilai SKD yang memenuhi ambang batas (passing grade) yang telah ditentukan.

3. Tidak perlu mengulang ujian SKD

Jika Anda memilih untuk menggunakan kembali nilai SKD tahun 2023, Anda tidak perlu mengikuti tes SKD ulang untuk rekrutmen CPNS tahun 2024, cukup menunggu hasil ranking SKD Anda diumumkan.

4. Nilai SKD terbaru untuk rekrutmen CPNS 2024

Jika Anda memutuskan untuk mengikuti tes SKD pada rekrutmen CPNS 2024, maka nilai SKD terakhir Anda pada tahun 2024 akan digunakan.

Hasilnya bisa saja lebih tinggi atau lebih rendah dari nilai yang Anda dapatkan pada rekrutmen CPNS sebelumnya.

Oleh karena itu, pelamar yang mengikuti seleksi CPNS tahun 2023 sebaiknya memahami aturan ini agar dapat mengambil keputusan yang tepat terkait penggunaan nilai SKD pada rekrutmen CPNS tahun 2024.

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved