Polres Sibolga

Miliki 18 Paket Sabu, Warga Sibolga Ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga

Sat Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu di Jalan Ceret Ujung (Tepatnya disebuah Gubuk Kawasan Peternakan Babi) Kelurah

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Sat Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu di Jalan Ceret Ujung (Tepatnya disebuah Gubuk Kawasan Peternakan Babi) Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, Senin (11/3/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIBOLGA-Sat Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu di Jalan Ceret Ujung (Tepatnya disebuah Gubuk Kawasan Peternakan Babi) Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, Senin (11/3/2024).

Tersangka merupakan TFS DAN F beserta barang bukti yang ditemukan 18 bungus sabu dan uang tunai Rp. 188.000 (Seratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah), 1 (Satu) Buah Pipet, 1 (Satu) Buah Bong yang terletak dibawah Gubuk tempat Tersangka dilakukan Penangkapan

Seluruh Barang Bukti yang diamankan telah diakui oleh Tersangka FS Alias F, adalah miliknya yang di dapat oleh Tersangka dari Als Ciggu. Kemudian Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga, guna Penyidikan selanjutnya.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy SH SIK MIK melalui Kasat Narkoba IPTU Rahmad R Hutagaol, SH, MH, saat dikonfirmasi mengatakan dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan seorang laki-laki yang berinisial FS (36) Thn Alias F, Jalan Ceret Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, tepatnya di sebuah Gubuk Kawasan Peternakan Babi.

"Awalnya ada kita terima informasi adanya seorang laki-laki yang memiliki Sabu di Jalan Ceret Ujung Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, tepatnya di sebuah Gubuk Kawasan Peternakan Babi dan langsung kita lakukan Penyelidikan hingga akhirnya berhasil kita ungkap dan menangkap FS Alias F, Senin (11/03/2024) kemarin", Ujar Kasat.

Pada saat Penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap FS Alias F dan menemukan Barang Bukti 18 (Delapan Belas) Bungkus Sabu Plastik Kecil dengan Berat Bruto 3,07 Gram, 1 (satu) Bungkus Rokok, 2 (Dua) Buah Mancis Gas, 1 (Satu) Kaca Pirek, 2 (Dua) Buah Pisau Lipat, 1 (Satu) Buah Pipet, 1 (Satu) Buah Bong dan Yang Tunai Rp. 188.000, (Seratus Delapan Puluh Delapan Rupiah).

"Diakui FS Alias F bahwa Barang Bukti tersebut merupakan Narkoba Jenis Sabu yang rencananya akan dijualnya, Sabun tersebut menurut Pengakuanya dari Alias CIGGU. Untuk kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut FS Alias F juga sudah di tahan di RTP Mapolres Sibolga", tambah Kasat.

Terkait dari mana asal kepemilikan 18 (Delapan Belas) Paket Sabu tersebut, Kasat menambahkan pihaknya akan terus mendalami kasusnya sehingga terungkap sampai ke atasnya. Hal tersebut merupakan Komitmen Polres Sibolga, khususnya Satnarkoba dalam upaya memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kota Sibolga.

Proses selanjutnya melibatkan tahap-tahap seperti Pemeriksaan Rik Kesaksiannya Tersangka, Gelar Perkara, Pemeriksaan Saksi-Saksi Pemeriksaan Tersangka, hingga Pengembangan lebih lanjut serta Pengiriman Barang Bukti ke Laboratorium Forensik.

Sementara untuk Tersangka FS Alias F, ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasat.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved