Pemilu 2024

PDIP Tak Terima Ganjar Kalah di Kandang Banteng, Akan Bawa Bukti Kecurangan ke MK, Desak Hak Angket

Di Kandang Banteng, Provinsi Jawa Tengan, pasangan calon (paslon) caprer dan cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD kalah

Editor: AbdiTumanggor
HO
Ganjar Pranowo memastikan bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai pengumuman hasil Pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Total suara: 23.475.811

PDIP klaim punya bukti kecurangan dan desak hak angket DPR

Pihak PDI Perjuangan melalui Henry Yosodiningrat, sebagai Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, menuturkan PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saksi di antaranya seorang Kapolda terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut dia dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).

Oleh karena itu, tim hukum telah mempersiapkan bukti yang kuat agar hakim MK tidak membuat keputusan yang salah atau tidak tergantung keyakinan yang didukung hanya minimal dua alat bukti.

“Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yag kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,” tegas Henry melansir podcast Akbar Faizal Uncensored, Senin (11/3/2024).

Dia menegaskan bahwa bukan hal baru bila MK memutuskan melakukan pemilu ulang, karena hal seperti ini sudah pernah terjadi di beberapa negara. Tim hukum TPN juga akan mengajukan sejumlah pakar ke persidangan seperti pakar sosiologi massa.

Mobilisasi kekuasaan

Lebih lanjut, Henry menuturkan kekalahan Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah (Jateng) juga tidak terlepas dari mobilisasi kekuasaan. Padahal Ganjar pernah menjabat gubernur di provinsi itu selama 10 tahun, dan Jateng merupakan basis suara PDI Perjuangan. Ditegaskan, pihaknya nanti bisa membuktikan di MK terjadi mobilisasi kekuasaan mulai dari mengerahkan aparatur negara, seperti intimdiasi yang dilakukan pihak Polsek dan Polres.

“Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot,” lanjutnya.

Henry membenarkan dugaan mobilisasi massa untuk tidak menggunakan hak pilih di Kabupaten Sragen di Jateng, sehingga partisipasi pemilih cukup rendah berkisar 30 persen. Dia menambahhkan bahwa kerusakan Pemilu 2024 sudah didesain dan direncanakan oleh penguasa yang diawali dengan dipaksakannya putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto.

Gibran maju pada kontestasi politik setelah ada cawe-cawe presiden di MK, kemudian berlanjut ke KPU yang menerima pendaftaran paslon Prabowo-Gibran padahal ketentuan usia untuk menjadi capres-cawapres kala itu adalah 40 tahun. Padahal, usia Gibran 36 tahun.

“Di sini terlihat terencana semua, Jokowi melakukan intervensi terhadap hukum dan pelaksana hukum,” pungkasnya. 

Di sisi lain, desakan hak angket kecurangan pemilu terus bermunculan, mulai dari PDI P NasDem hingga PKB, terus mendesak soal hak angket kecurangan pemilu, segera dibahas di DPR.

Sementara politisi PDI Perjuangan andreas pareira menyebut sikap PDI Perjuangan soal hak angket masih sama, yakni mengusut tuntas penyelenggaraan pemilu 2024.  Andreas menyebut usulan hak angket bukan kepentingan PDI Perjuangan saja, namum kepentingan publik dalam menjaga demokrasi.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved