Berita Viral

Akhrinya Dirut Taspen ANS Kosasih Diperiksa KPK Kasus Korupsi,Sempat Bikin Kamaruddin Jadi Tersangka

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih pada 2022.

HO
Kamaruddin Simanjuntak meminta penundaan pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Dirut PT Taspen Antonius 

“Kemudian saya juga bawa 1 koper bukti berisi transaksi keuangan, di mana dirut mentransfer uangnya sampai Rp 200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim,” ucap dia.

Kamaruddin juga membawa bukti bahwa dirinya sudah pernah menyurati Ketua KPK soal harta kekayaan Dirut Taspen.

Sebab, menurut dia, Dirut Taspen tidak melaporkan kekayaan yang sebenarnya dalam LHKPN. “Dirut Taspen ini tidak melaporkan harta yang sebenarnya kepada KPK.

Tetapi yang dilaporkan harta orang lain sebagai LHKPN-nya. Itu saya bawa bukti juga surat menyurat saya dengan Ketua KPK, tapi KPK tidak melakukan apa-apa,” kata Kamaruddin.

Rina Lauwy Laporkan ANS Kosasih

Rina Lauwy melaporkan suaminya, ANS Kosasih terkait korupsi ke KPK. 

Diketahui Komisi Pemberantas Korupsi telah melakukan penggeledahan dan menonaktifkan Antonius Kosasih sebagai dirut Taspen.

Sosok ANS Kosasih Dirut PT Taspen
Sosok ANS Kosasih Dirut PT Taspen (HO)

Ali Fikri selaju Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan oleh KPK terkait dugaan kasus transaksi fiktif yang terjadi di Taspen.

Selain menggeledah kantor Taspen, KPK juga melakuka penggeledahan di perumahan Cipinang Besar Jatinegara, sebuah rumah di wilayah Menteng dan sebuah apartemen.

Buntut dari penggeledahan atas adanya dugaan transaksi fiktif ini anggaran 2019, Erick Thohir selaku Menteri BUMN telah menonaktifkan Antonius Kosasih sebagai dirut Taspen.

Pihak kementerian BUMN mengungkapkan bahwa keputusan untuk menonaktifkan Antonius Kosasih sebagai dirut Taspen merupakan bentuk dukungan kementerian terhadap pelaksanaan proses hukum.

Erick sendiri mengetakan bahwa kasus yang didugakan pada Antonius Kosasih merupakan kasus yang telah berlangsung sejak 2016 hingga 2019.

Sedangkan kasus dugaan penyelewengan Dirut Taspen sebelumnya telah dilayangkan oleh Kamaruddin Simajuntak yang merupakan kuasa hukum dari istri Rina Lauwy.

Bahkan karena penangani kasus ini, Kamaruddin telah menjadi tersangka pencemaran nama baik dengan laporan yang dilayangkan oleh Kosasih itu terdaftar di Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Kamaruddin juga dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved