Pilpres 2024

SUARA Ganjar-Mahfud Mentok 17 Persen, PDIP Curiga Bikin Algoritma Sengaja, Begini Kata KPU

Suara Ganjar-Mahfud mentok 17 persen, PDIP curiga adanya algoritma yang disengaja di Sirekap yang membuat suara tersebut terkunci. Begini kata KPU yan

KOLASE/TRIBUN MEDAN
SUARA Ganjar-Mahfud Mentok 17 Persen, PDIP Curiga Bikin Algoritma Sengaja, Begini Kata KPU 

Dirinya lantas mengungkit adanya gangguan siber dalam proses form C1. 

Menurutnya, perlu ada audit forensik dan meta untuk mengusut gangguan-gangguan itu. 

"Ini yang kami lakukan sebagai bagian dari temuan-temuan yang sangat penting. Bahkan menurut pakar IT tersebut pemilu seharusnya berlangsung dua putaran," ujarnya.

Hasil Quick Count Versi 6 Lembaga Survei Jumat (8/3/2024) pukul 12.00 WIB:

1. Litbang Kompas

Anies Baswedan-Muhaimin: 25.23 persen
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 58.47 persen
Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 16.30 persen
Data masuk: 100 persen
2. Charta Politika

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 25.36 persen
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 57.99 persen
Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 16.64 persen
Data masuk: 100 persen

3. Indikator

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 25.34 persen
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 58.03 persen
Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 16.58 persen
Data masuk: 99.73 persen
4. Lembaga Survei Indonesia (LSI)

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 25,30 persen
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 57,46 persen
Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 17,23 persen
Data masuk: 97.90 persen
5. Poltracking

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 25.13 persen
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 58.81 persen
Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 16.36 persen
Data masuk: 100 persen
6. Populi Center

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 25.06 persen
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 59.08 persen
Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 15.86 persen
Data masuk: 100 persen
Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: UPDATE Liga Spanyol - Barcelona Akhirnya Gusur Posisi Girona, Xavi Keciduk Nonton Napoli

Baca juga: PENGAKUAN Pilot-Kopilot Tidur Nyenyak 28 Menit hingga Bikin Batik Air Kendari-Jakarta Keluar Jalur

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved