Viral Medsos

KETIKA Mahfud MD Sambut Pernyataan JK yang Sebut Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Hal itu disampaikan Jusuf Kalla saat memberikan ceramah di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat pada Kamis (7/3/2024) kemarin.

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE/TRIBUN MEDAN
MAHFUD MD sambut pernyataan Jusuf Kalla 

"Pekan depan saya akan ketemu Tim Hukum (Todung) Mulya Lubis, karena struktur gugatan permohonan sudah jadi ke bawah. Tinggal mengisi datanya saja."

"Misalnya, berdasarkan keputusan KPU tanggal sekian dan gugatannya sekian itu sudah jadi. Tinggal tempat tempat peristiwa. Kalau hukum itu sudah fiks akan jalan begitu KPU umumkan hasil pemilu," ujar Mahfud.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ini mengatakan setidaknya ada dua konsekuensi terkait pengajuan gugatannya ke MK.

Konsekuensi tersebut yakni bisa saja pemilu diulang atau tidak diulang karena sudah sah.

"Yang ujungnya nanti mungkin, satu, pemilu diulang, pemilu didiskualifikasi, atau mungkin ini sudah sah. Itu nanti yang akan dipertarungkan di MK, jadi sesudah putusan MK nanti, nasib Pilpres ini bagaimana angkanya," jelas Mahfud.

KPU Siap Hadapi

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diungkapkan Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin pada Kamis (7/3/2024).

"Posisi kita bertahan pada siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan."

"Kita bertahan atau menunjukkan bukti-bukti untuk meyakinkan bahwa yang kita lakukan sudah sesuai aturan," jelas Afif.

Bahkan, KPU juga telah menyiapkan tim penyelesaian PHPU untuk menghadapi ragam sengketa Pemilu 2024.

Tim ini terdiri atas pihak internal jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan juga tim eksternal lain yakni pihak kuasa hukum.

KPU juga akan melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga kejadian-kejadian di TPS.

Selain itu, lanjut Afif, KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon.

"Prinsipnya KPU melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi PHPU."

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved