Pilpres 2024

AHOK Mulai Teriak Dugaan Kecurangan Pilpres, Dukung DPR Ajukan Hak Angket: Ungkap Bukti Kecurangan

Basuki Tjahja Purnama alias AHok mengharapkan agar Anggota DPR menggunakan Hak Angket untuk penyelidikan dugaan kecurangan Pemilu 2024. 

HO
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Ahok ungkap sosok yang kekeuh ingin dirinya dipenjara 

"Karena terlalu banyak yang sumir dalam pemilu ini, makanya yang penting dilakukan adalah memproses hak angket," tutur Ahok.

Baca juga: Jadwal Liga 1 Persib vs Persija, Prediksi Susunan Pemain, Head to Head Link Live Persib vs Persija

Baca juga: Duduk Perkara Polantas Razia Bentak Anggota TNI Sempat Memanas, Waka Polresta Langsung Datangi Kodim

Bantah Hak Angket Lengserkan Jokowi

Cawapres Mahfud MD membantah bahwa Hak Angket yang diusulkan menargetkan pemakzulan Jokowi. 

Mahfud MD memastikan bahwa PDIP dan PPP yang mengusungnya di Pilpres 2024 konsisten mengusulkan Hak Angket

Selain itu, parpol pendukung paslon nomor 01 yakni PKS, Partai NasDem dan PKB juga mendukung hak angket, dan menunggu PDI Perjuangan sebagai motor penggerak.

Mantan Ketua MK itu menuturkan, tujuan hak angket bukan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, melainkan untuk mengeluarkan rekomendasi apakah terjadi pelanggaran undang-undang (UU).

Ada tiga UU yang akan disandingkan dengan dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, yakni UU tentang APBN dan UU tentang Keuangan Negara terkait anggaran bantuan sosial (bansos).

Menurut mantan Menko Polhukam itu, anggaran bansos tahun 2023 berakhir pada November, tapi diperpanjang tanpa mengubah APBN.

Kemudian, pada tahun 2024 jumlah bansos naik dan dibayarkan kepada penerima pada Januari dan Februari menjelang pemilu.

“Padahal, undang-undang untuk tahun 2024 itu baru disahkan 16 Oktober 2023, harus menunggu perubahan APBN, padahal dipaksakan dibagikan. Ini pelanggaran undang-undang,” ujar pria kelahiran Sampang, Madura.

Kemudian, menurut UU Kuangan Negara jika terjadi perubahan anggaran, maka harus melalui mekanisme dan sepersetujuan DPR.

Selain itu, hak angket akan menyelidiki adakah pelanggaran UU KKN, misalnya apakah penggunaan keuangan negara atau suatu kebijakan menguntungkan salah satu pihak.

“Ini teorinya, saya tidak tahu operasi politik di lapangan. Tetap tekanan publik, masyarakat bisa mempengaruhi angket,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Mahfud menyebut bahwa hampir tidak mungkin untuk memakzulkan Jokowi melalui hak angket untuk saat ini, karena masa pemerintahan berakhir pada 20 Oktober 2024.

Dikatakan, hak angket paling cepat 3 bulan, kalau rekomendasi berujung pada pemakzulan presiden, maka perlu sidang DPR lagi, bukan angket. Sidang harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPR, dan 2/3 dari yang hadir harus setuju pemakzulan. Setelah itu, disidangkan di MK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved