Berita Viral

Pengakuan Mengejutkan Gus Samsudin Kenapa Senang di Penjara Padahal Terancam Ditahan 6 Tahun

Muncul pengakuan mengejutkan dari mulut Gus Samsudin. Gus Samsudin yang kini jadi tersangka merasa senang di penjara.

|
Editor: Salomo Tarigan
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Gus Samsudin terkait penyebaran video Soal Tukar Pasangan 

TRIBUN-MEDAN.com - Muncul pengakuan mengejutkan dari mulut Gus Samsudin.

Gus Samsudin yang kini jadi tersangka merasa senang di penjara.

Seperti diberitakan, Gus Samsudin menjadi tersangka dalam kasus video boleh bertukar istri jaminan surga.

Videonya viral di media sosial dan menuai pergunjingan.

Polisi yang mengusut kasus tersebut menemukan unsur pidana hingga Gus Samsudin pun ditahan Polda Jawa Timur.

Konten Video Ajaran Suami Boleh Bertukar Istri, Gus Samsudin Dijemput Paksa
Konten Video Ajaran Suami Boleh Bertukar Istri, Gus Samsudin Dijemput Paksa (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

 Saat diwawancara awak media, Gus Samsudin menganggap, bahwa ini semua merupakan jalan hidup yang diberikan oleh Tuhan.

Gus Samsudin mengaku ikhlas kini dirinya meringkuk di balik jeruji besi.

 

"Saya ridho dan saya ikhlas dengan apa pun yang Allah berikan ke saya. Kalau ini yang terbaik, saya ridho. Karena ingin mendapatkan ridho, saya senang dipenjara," kata Gus Samsudin.

Saat ditanya alasannya senang dipenjara, Gus Samsudin mengatakan, semua merupakan takdir dari Tuhan dan dirinya senang menjalani takdir tersebut.

"Karena ini sudah jadi takdir Allah, ini sudah jadi ketentuan Allah, maka saya ridho dengan apa pun yang Allah berikan kepada saya," jelasnya.

Saat disinggung mengenai penyesalan atas perbuatannya, Gus Samsudin mengaku tidak menyesalinya.

TAMPANG Gus Samsudin Pakai Baju Tahanan dan Sendal Jepit, Senyum-senyum saat Digiring Petugas
TAMPANG Gus Samsudin Pakai Baju Tahanan dan Sendal Jepit, Senyum-senyum saat Digiring Petugas (Kolase Tribun Medan)

"Penyesalan untuk hal yang buruk, iya. Tapi kalau untuk dakwah, tidak ada satu hal yang saya sesali," tuturnya.

Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Jumat (1/3/2024).

Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun, karena diduga terlibat sebagai otak pembuatan konten video yang viral tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved