Pilpres 2024

TAK Mau Ketinggalan, DPD RI Bentuk Pansus Angket Pemilu, Tapi Hasilnya Tak Berguna, Inkonstitusional

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tak mau ketinggalan menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

HO
Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti 

TRIBUN-MEDAN.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tak mau ketinggalan menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

DPD RI sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Jakarta, Selasa (5/3/2024).

“Komite I yang membidangi soal pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan pansus. Apakah dapat disetujui?” ujar Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti.

“Setuju,” jawab para peserta rapat.

Kemudian, LaNyalla meminta agar Sekretaris Jenderal DPD RI mencatat hasil rapat tersebut.

“Mohon kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan pansus ini,” sebut dia.

Adapun pembentukan pansus diusulkan oleh anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan Tamsil Linrung.

Ia menganggap, berbagai laporan kecurangan pemilu yang diterima di posko DPD RI harus ditindaklanjuti.

Apalagi, kecurangan itu sangat mungkin berimbas pada anggota DPD RI yang akhirnya tidak terpilih pada periode 2024-2029.

“Jadi tidak sebatas (dibahas) di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk menyampaikan pandangan-pandangannya,” ucap Tamsil.

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti
Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti

Adapun dugaan kecurangan Pemilu 2024 disampaikan oleh sejumlah pihak.

Saat ini, sejumlah anggota DPR RI tengah mengusulkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan tersebut pada rapat paripurna siang ini.

Tapi, belum ada tindak lanjut dari dorongan itu. Pasalnya, pengajuan hak angket mesti dilakukan oleh 25 anggota DPR RI yang minimal berasal dari dua fraksi.

Tanggapan Pakar Hukum

Pakar hukum tata negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi menilai  Pansus yang dibentuk DPD RI adalah inkonstitusional. Rully meminta pansus ini dibubarkan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved