Viral Medsos

Sakit Hati, Suami di Kotabaru Habisi Selingkuhan Istrinya, Korban Ditikam Secara Memabi Buta

Mendapat laporan kasus pembunuhan terhadap korban, petugas Polres Kotabaru bergerak cepat mencari keberadaan pelaku.

Editor: Satia
TRIBUNNEWS
Ilustrasi Penikaman 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - TRAGIS Pria di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditemukan tewas mengenaskan.

Pria berinisial AN (44) tewas dibunuh oleh RD (35) dengan menggunakan senjata tajam.

RD nekat melakukan pembunuhan, lantaran sakit hati dengan korban yang diduga menjadi selingkuhan istrinya.

Pelaku diduga terbakar api cemburu, lantaran korban selingkuh dengan istrinya.

Baca juga: Leverkusen Belum Terkalahkan, Frimpong Bocorkan Rahasia Xabi Alonso Meracik Leverkusen

Pelaku yang mengetahui jika korban berselingkuh dengan istrinya lantas emosi dan sakit hati.

"Motifnya, pelaku RD merasa sakit hati dan juga cemburu terhadap korban karena telah berselingkuh dengan istri siri pelaku,” ujar Tri dalam keterangannya yang diterima, Rabu (6/3/2024).

Pembunuhan itu terjadi di halaman Kantor Desa Sebatung pada, Rabu (28/2/2024).

Saat itu, pelaku yang mengetahui keberadaan korban dan langsung mendatanginya dengan berbekal dua senjata tajam.

Setibanya di lokasi, pelaku langsung menyerang korban secara membabi buta.

Korban tersungkur hingga tewas di tempat kejadian.

"Pelaku RD langsung menyerang dan menusukkan senjata tajam yang dibawanya secara brutal dan mengenai bagian vital tubuh korban hingga meninggal dunia," ungkapnya.

Baca juga: Kacab Bulog &Marketing PT Sabang Jaya Lestari Diperiksa Terkait Mafia Beli Beras Pakai Dokumen Palsu

Mendapat laporan kasus pembunuhan terhadap korban, petugas Polres Kotabaru bergerak cepat mencari keberadaan pelaku.

Hanya berselang satu jam setelah kejadian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Di hadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban.

"Pelaku kini sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

 

Artikel ini diolah Kompas.com

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved