Berita Viral

AKHIR Nasib Kakek 71 Tahun Dipenjarakan Anak Kandung Gegara Kotoran Kucing, Divonis 2 Bulan Penjara

Inilah akhir nasib kakek 71 tahun bernama Zaenal Arifin yang dipenjarakan anak kandung gegara kotoran kucing

KOLASE/TRIBUN MEDAN
AKHIR Nasib Kakek 71 Tahun Dipenjarakan Anak Kandung Gegara Kotoran Kucing, Divonis 2 Bulan Penjara 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah akhir nasib kakek 71 tahun bernama Zaenal Arifin yang dipenjarakan anak kandung gegara kotoran kucing.

Zaenal Arifin kakek 71 tahun yang dipidanakan anak kandungnya gegara kotoran kucing itu kini divonis penjara.

Adapun Majelis hakim PN Tegal menjatuhkan hukuman 2 bulan 15 hari kepada Zaenal Arifin yang dipidanakan anak kandungnya gegara kotoran kucing.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama 5 bulan.

ZA sendiri dipidanakan oleh putri bungsunya Kurnia Trisnaningsih (40) atas laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus tersebut dipicu gegara ZA menegur KT untuk membersihkan kotoran kucing peliharaannya.

Pada persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Indah Novi Susanti dan beranggotakan Windy Ratna Sari dan Sami Anggraeni, menolak permohonan agar terdakwa dibebaskan.

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Hal yang memberatkan antara lain luka memar di pelipis mata saksi korban, luka di lengan kanan, trauma psikis, dan perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sebagai ayah.

Sementara yang meringankan, antara lain terdakwa menyesali perbuatannya, usia sudah tua, tulang punggung keluarga, dan terdakwa bersedia meminta maaf secara langsung. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zaenal Arifin bin Almarhum Solihin berupa pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari," kata Novi, Senin (4/3/2024).

ALASAN Utama Anak Kandung Penjarakan Ayah 70 Tahun Gegara Kotoran Kucing, Ternyata Kerap KDRT
ALASAN Utama Anak Kandung Penjarakan Ayah 71 Tahun Gegara Kotoran Kucing, Ternyata Kerap KDRT (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Sementara Humas PN Tegal Kelas IA, Syarif Hidayat mengatakan, terdakwa ZA dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 2 bulan dan 15 hari.

Ia mengatakan, secara garis besar yang meringankan adalah masih adanya hubungan keluarga. 

"Terdakwa juga sudah berusaha bertemu dan meminta maaf kepada saksi korban dalam hal ini anak kandungnya. Tapi si anak masih belum memberikan maaf terdakwa sebagai orangtuanya," ungkapnya. 

Kakek berusia 71 tahun bernama Zaenal Arifin (ZA) yang dipidana oleh anak kandungnya, terlihat tersenyum ikhlas seusai mendengarkan hukuman dari Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA, Senin (4/3/2024).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 2 bulan 15 hari.

ZA sendiri dipidanakan oleh putri bungsunya Kurnia Trisnaningsih (40) atas laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus tersebut dipicu gegara ZA menegur KT untuk membersihkan kotoran kucing agar tidak terlalu bau. 

Pada sidang putusan tersebut, ZA menggunakan koko putih, celana panjang, dan peci yang sudah kusam.

Ia mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan dari awal hingga selesai. 

Setelah persidangan, ZA keluar dari ruang sedang dengan dikawal oleh petugas kejaksaan dan kepolisian. 

Ia berjalan dengan tetap tersenyum. 

Baca juga: DUDUK PERKARA Mafia Beras Pakai Dokumen Palsu Ambil 2.000 Ton Beras ke Bulog Medan

Baca juga: TAMPANG Yunita Sari, ART Bobol Rekening Majikan Rp 73 Juta, Tebak PIN ATM saat Ulang Tahun Majikan

Saat diwawancara, Zaenal Arifin mengatakan, ia ikhlas dengan putusan majelis hakim yang memberi hukuman penjara 2 bulan 15 hari. 

"Iya, saya ikhlas," jawabnya sebelum masuk ke mobil tahanan. 

Kuasa hukum terdakwa, Bima Harits Kurniawan menilai, majelis hakim cukup objektif melihat perkara ini. 

Sebab dalam pertimbangan majelis hakim, adanya kasus ini karena provokasi dari korban. 

"Tadi sudah disampaikan hal-hal yang meringankan bahwa pertimbangannya adalah selain karena terdakwa bersikap sopan, juga kepala rumah tangga atau tulang punggung keluarga," katanya  

Bima mengatakan, pihaknya akan menerima putusan majelis hakim berupa penjara 2 bulan 15 hari.

Pertimbangannya, terdakwa sudah menjalani tahanan selama 1 bulan. 

Khawatirnya upaya banding justru akan memakan waktu.

"Dikhawatirkan banding ini memerlukan waktu. Jadi mungkin kita terima putusannya," ungkapnya. 

KRONOLOGI

Dalam persidangan tersebut, kronologis kasus ZA yang dipidanakan oleh anak kandungnya KT gegara kotoran kucing juga dibacakan oleh majelis hakim. 

Kejadian bermula, pada Sabtu 7 Oktober 2023, sekira pukul 19.30 WIB. 

ZA yang baru pulang dari masjid, meminta tolong kepada pembantu di rumah untuk membersihkan kotoran kucing agar tidak terlalu bau.

Ia meminta tolong dengan nada biasa. 

Tetapi tiba-tiba anak terdakwa KT keluar lalu berbicara "Sudah pak jangan cerewet, nanti saya bersihkan".

KT yang merupakan saksi korban lalu ke belakang rumah dan membersihkan kotoran. 

Ketika terdakwa ke belakang dan menunjukkan lagi kotoran kucing, KT mengambil air menggunakan gayung dan menyiramkan ke muka terdakwa. 

Saat itu terdakwa merasakan perih di mata dan merasakan pandangannya kabur. 

Sehingga terdakwa mencoba masuk ke dalam kamar mandi dan menutupnya, ternyata KT sedang memegang pintu kamar mandi dan tangannya terjepit.

Setelah itu dikarenakan pandangannya masih kabur, dijelaskan terdakwa sempat tidak sengaja menarik rambut KT. 

Hingga akhirnya KT melaporkan ayah kandungnya ke kepolisian dua hari setelah kejadian tersebut. 

Kejadian sendiri direkam oleh pembantu KT dan dilampirkan sebagai barang bukti di dalam flashdisk

(*/tribun-medan.com) 

Baca juga: Pernikahan Akhirnya Dibatalkan, Pria Duda Langsung Ngamuk Gegara Calon Istri Tahu Kelakuan Buruknya

Baca juga: Ayu Ting Ting Ternyata tak Kabari Ivan Gunawan Soal Pertunangannya, Igun: Semua Dirahasiain Sama Dia

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved