Viral Medsos

TERUNGKAP Cara Mantan Bea Cukai Makassar Terima Suap, Pakai Rekening Petugas Kebersihan Terima Uang

Andhi mengatakan bahwa rekening atas nama Yanto Andar merupakan rekening baru yang ia minta dari temannya untuk transaksi bisnis dengan pihak swasta

Editor: Satia
Istimewa
Sidang pemeriksaan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Purnomo selaku terdakwa kasus dugaan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Terungkap modus Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono alias AP menerima gratifikasi dari sejumlah oknum.

Dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andhi Pramono pernah menitipkan uangnya kepada sejumlah orang yang dikenalnya, Jumat (1/3/2024).

Saat itu, AP mengaku memakai rekening petugas kebersihan, petugas keamanan hingga temannya untuk melakukan transaksi keuangan yang diduga dari penerimaan gratifikasi.

Pengakuan tersebut bermula dari pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penjelasan adanya setor tunai masuk ke rekening Andhi dari petugas kebersihan bernama Taufik Hidayat sebesar Rp160 juta.

"Taufik Hidayat adalah salah satu cleaning service yang ada di Kantor Bea Cukai Jakarta. Saya minta tolong untuk menyetorkan uang itu," kata Andhi dalam sidang pemeriksaan dugaan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024) dikutip dari Kompas.TV.

Baca juga: Pj Gubernur Sumut Ingatkan Soal Kontribusi Masyarakat Sekitar saat Even F1 Powerboat Berlangsung

Andhi menjelaskan bahwa saat itu dirinya sedang bertugas di Kantor Bea Cukai Jakarta, tepatnya pada tahun 2020.

Selain dari Taufik Hidayat, JPU KPK mengungkapkan terdapat pula penerimaan setor tunai ke rekening atas nama Yanto Andar senilai Rp814,5 juta selama periode 6 Desember 2021 hingga 15 Juli 2022 saat Andhi menjabat sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar.

Mengenai transaksi tersebut, Andhi mengatakan bahwa rekening atas nama Yanto Andar merupakan rekening baru yang ia minta dari temannya untuk transaksi bisnis dengan pihak swasta, yakni Sia Leng Salem.

"Jadi, rekening ini saya sampaikan kepada Pak Salem untuk menerima sisa-sisa usaha yang ada di Singapura. Jadi, sama Pak Salem dikirim ke rekening Yanto Andar," tuturnya.

Nitip ke Teman

Pada kesempatan itu, Jaksa KPK juga mencecar Andhi Pramono terkait transaksi miliaran rupiah yang dilakukan menggunakan rekening pengusaha yang merupakan temannya.

Jaksa KPK mulanya menanyakan  adanya penerimaan uang Rp 2,7 miliar yang berasal dari pengusaha bernama Ronny Faslah.

Andhi mengatakan hubungan dia dan Ronny merupakan sahabat. 

Andhy menyebut dia dan Ronny sering saling menitipkan uang.

Baca juga: PDIP Sergai Raih 15 Kursi DPRD, Darma Wijaya Sebut Jumlahnya Jauh Melampaui Hasil Pemilu 2019

Terdakwa beralasan hal ini dilakukan karena adanya bisnis dengan seseorang bernama Sia Leng Salem.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved