Pemilu 2024

PEROLEHAN Suara Parpol di Dapil Sumut III, 10 Caleg Berpeluang Lolos, Tapi Mangihut Sinaga Terancam?

Berikut perolehan 8 besar suara parpol di Dapil Sumut III yang terpantau Tribun-medan.com di Pemilu2024.KPU pada Jumat (1/3/2024).

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN
CALEG GOLKAR DI DAPIL SUMUT III: Perolehan suara dua petahana caleg Golkar yakni Delia Pratiwi Sitepu telah mencapai 76.254 suara dan Ahmad Doli Kurnia Tandjung meraih 60.058 suara. Sementara, perolehan suara Mangihut Sinaga untuk sementara ini mengantongi 46.184 suara. (TRIBUN-MEDAN.COM) 

8. H. ANSORY SIREGAR (PKS) 25.736

9. NASRIL BAHAR (PAN) 29.473

10. HINCA I.P. PANDJAITAN XIII (Demokrat) 27.609

Untuk diketahui, data yang tersaji di Sirekap KPU bukan merupakan hasil resmi, melainkan alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.

KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tertinggi, yakni TPS, lalu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

Sementara penetapan rekapitulasi suara nasional dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024.

Konversi Suara Jadi Kursi Legislatif: 

Pembagian kursi DPR RI dan DPRD pada Pemilu 2024 masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu.

Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen. Partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.

Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan. Kemudian menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi enam kursi. Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara.

Cara menghitung untuk kursi pertama:

Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A. Sehingga Partai A berhak satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kedua:
Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1, berikut contohnya:

Partai A : 30.000 suara dibagi 3 = 10.000
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.

Cara menghitung untuk kursi ketiga:
Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved