Berita Viral

KRONOLOGI Suami Tega Menghabisi Nyawa Istrinya karena Terbakar Api Cemburu

Setelah menghabisi nyawa sang istri, lalu membiarkan mayat S membusuk berhari-hari di sebuah kamar kos di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat.

|
Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Kronologi seorang suami berinisial D (42) tega menghabisi nyawa istrinya, S (54). Setelah menghabisi nyawa sang istri, lalu membiarkan mayat S membusuk berhari-hari di sebuah kamar kos di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat. Kasus ini terungkap usai tetangga mengeluhkan adanya aroma tak sedap sejak hari Selasa (20/2/2024). (istimewa) 

Saat ini, D ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Ia dijerat dengan Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kronologi seorang suami berinisial D (42) tega menghabisi nyawa istrinya, S (54). Setelah menghabisi nyawa sang istri, lalu membiarkan mayat S membusuk berhari-hari di sebuah kamar kos di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat. Kasus ini terungkap usai tetangga mengeluhkan adanya aroma tak sedap sejak hari Selasa (20/2/2024). (istimewa)
Kronologi seorang suami berinisial D (42) tega menghabisi nyawa istrinya, S (54). Setelah menghabisi nyawa sang istri, lalu membiarkan mayat S membusuk berhari-hari di sebuah kamar kos di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat. Kasus ini terungkap usai tetangga mengeluhkan adanya aroma tak sedap sejak hari Selasa (20/2/2024). (istimewa)

Motif cemburu

Terungkap api cemburu menyulut seorang suami berinisial D (42) tega membunuh istrinya sendiri, S (54).

Korban dibunuh di kamar kos, Tambora, Jakarta Barat.

“Setelah kami lakukan interogasi, dia (pelaku) mengakui melakukan pembunuhan terhadap istrinya dikarenakan ada cekcok rumah tangga sebelumnya,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam keterangannya dikutip, Jumat (1/3/2024).

“Kemudian ada motif kecemburuan di situ, sehingga suami emosi dan membunuh istrinya,” imbuh dia.

Kendati demikian, Syahduddi tak memerinci motif pelaku menghabisi nyawa istrinya.

Terkini, polisi telah menetapkan D sebagai tersangka kasus pembunuhan tersebut.

Adapun kasus tersebut terungkap dari kecurigaan polisi, usai penemuan mayat S di kamar kosnya. Sebab, pintu kos-kosan dikunci dari luar dengan tali rafia.

Ditemukan pula beberapa perabot rumah tangga yang rusak.

"Sehingga kami patut menduga ada kematian yang tidak wajar di situ. Kami lakukan serangkaian penyelidikan dan ternyata korban tinggal bersama suaminya," jelas Syahduddi.

Polisi lantas mencari keberadaan D. Tak berselang lama, pelaku ditangkap di kawasan Kapuk, Jakarta Barat, Selasa (27/2/2024).

Kepada polisi, D mengaku langsung mengikat tali rafia usai mengetahui S meninggal dunia.

“Ketika ia meyakini istrinya sudah meninggal, dia langsung mengunci dari luar rumah kontrkannya dan langsung melarikan diri,” ucap Syahduddi.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved