Viral Medsos

KRONOLOGI Gus Samsudin Tersangka dan Ditahan Polisi, Bikin Konten Tukar Pasangan Suami Istri

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Samsudin langsung ditahan oleh Polda Jatim.

|
Editor: AbdiTumanggor
Bidhumas Polda Jatim
Polisi membawa Gus Samsudin untuk diperiksa di Polda Jatim, Kamis (29/2/2024) terkait pembuatan konten tukar pasangan suami istri yang videonya viral beberapa waktu lalu. (Bidhumas Polda Jatim) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka kasus konten terkait ajaran tukar pasangan suami istri yang viral beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Samsudin langsung ditahan oleh Polda Jatim.

"Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dan dinyatakan Samsudin sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim," kata Kombes Dirmanto, Jumat (1/3/2024).

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan Gus Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. "Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," ujar Charles.

Saat Gus Samsudin digelandang ke Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu, (29/2/2024).
Saat Gus Samsudin digelandang ke Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu, (29/2/2024). (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Alasan Gus Samsudin bikin konten begituan

Dalam kasus tersebut, Gus Samsudin berperan sebagai pembuat konten. Kepada penyidik, Gus Samsudin mengaku membuat konten tersebut agar viral dan dilihat banyak orang di YouTube.

Selain Gus Samsudin, kata Charles, pihak penyidik kepolisian akan menetapkan tersangka lainnya dalam kasus konten tukar pasangan suami istri ini.

Namun demikian, Charles menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami peran para pihak yang terlibat dalam pembuatan konten video tersebut.

"Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi.

Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat," ujar Charles.

Untuk mendalami lebih lanjut kasus ini, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut.

"Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat," tuturnya.

AKBP Charles Tampubolon
AKBP Charles Tampubolon

Viral di media sosial

Seperti diketahui, Gus Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri.

Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved