Polres Padangsidimpuan

Edarkan Sabu di Labuhan Labo, MZA Diringkus Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Padangsidimpuan kembali meringkus seorang pria berinisial MZA (25) warga Kelurahan Pijorkolin

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Padangsidimpuan kembali meringkus seorang pria berinisial MZA (25) warga Kelurahan Pijorkolin, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Meski Polisi telah menindak banyak pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dari berbagai tempat di Kota Padangsidimpuan, peredaran tak ada habisnya.

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Padangsidimpuan kembali meringkus seorang pria berinisial MZA (25) warga Kelurahan Pijorkolin, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba AKP Jasama H Sidabutar mengatakan, ditangkapnya MZA yang diduga sebagai pengedar sabu ini, berawal dari Laporan Masyarakat bahwa di Desa Labuhan Labo Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan sedang terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu.

Pelaku ditangkap di Areal perkebunan Karet Desa Labuhan Labo, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Kamis (29 Februari 2024) sekira pukul 17.30 WIB.

MZA ditangkap beserta barang bukti antara lain 4 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu berikut 1 buah plastik assoy warna hitam turut juga diamankan petugas.

Kemudian 1 unit sepeda Motor Honda Spacy tanpa TNKB warna biru dan 1 unit HP merk VIVO warna Hitam.

"Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan sambung AKP Jasama, kemudian saat anggota Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan sesampainya di TKP petugas melihat seorang pria sedang mengendarai sepeda motor Honda Spacy tanpa TNKB warna biru.

Kemudian petugas langsung Menghentikan Laju kendaraan persis diareal perkebunan karet berhasil melakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan petugas menemukan 1 bungkus plastik assoy warna hitam di kantong celana sebelah kanan pelaku yang berisi 4 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu.

 

“Seluruh barang bukti itu, berhasil kami amankan saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku” imbuhnya.

Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengaku mendapatkan Narkoba tersebut dari seseorang di Desa Huta Koje, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara kemudian petugas melakukan pengejaran ketempat tersebut namun yang bersangkutan sudah berhasil melarikan diri.(Jun-tribun-medan.com).

 

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres padangsidimpuan guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved