Polres Padangsidimpuan
Edarkan Sabu di Labuhan Labo, MZA Diringkus Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan
Kali ini, Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Padangsidimpuan kembali meringkus seorang pria berinisial MZA (25) warga Kelurahan Pijorkolin
TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Meski Polisi telah menindak banyak pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dari berbagai tempat di Kota Padangsidimpuan, peredaran tak ada habisnya.
Kali ini, Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Padangsidimpuan kembali meringkus seorang pria berinisial MZA (25) warga Kelurahan Pijorkolin, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba AKP Jasama H Sidabutar mengatakan, ditangkapnya MZA yang diduga sebagai pengedar sabu ini, berawal dari Laporan Masyarakat bahwa di Desa Labuhan Labo Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan sedang terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu.
Pelaku ditangkap di Areal perkebunan Karet Desa Labuhan Labo, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Kamis (29 Februari 2024) sekira pukul 17.30 WIB.
MZA ditangkap beserta barang bukti antara lain 4 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu berikut 1 buah plastik assoy warna hitam turut juga diamankan petugas.
Kemudian 1 unit sepeda Motor Honda Spacy tanpa TNKB warna biru dan 1 unit HP merk VIVO warna Hitam.
"Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan sambung AKP Jasama, kemudian saat anggota Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan sesampainya di TKP petugas melihat seorang pria sedang mengendarai sepeda motor Honda Spacy tanpa TNKB warna biru.
Kemudian petugas langsung Menghentikan Laju kendaraan persis diareal perkebunan karet berhasil melakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan petugas menemukan 1 bungkus plastik assoy warna hitam di kantong celana sebelah kanan pelaku yang berisi 4 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu.
“Seluruh barang bukti itu, berhasil kami amankan saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku” imbuhnya.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengaku mendapatkan Narkoba tersebut dari seseorang di Desa Huta Koje, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara kemudian petugas melakukan pengejaran ketempat tersebut namun yang bersangkutan sudah berhasil melarikan diri.(Jun-tribun-medan.com).
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres padangsidimpuan guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya
Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH S
Pengedar Narkoba Ini Diciduk Polisi
tahanan konsumsi sabu
Polda Sumut
| Sabam Rajagukguk Tinjau SPPG Polres Padangsidimpuan, Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Baru |
|
|---|
| Kapolres Padangsidimpuan Hadiri Kuliah Umum UMTS, Dorong Generasi Muda Songsong Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| Anggota LSM Ditangkap Polisi di Padangsidimpuan, Diduga Simpan Sabu dan Ganja |
|
|---|
| Polres Padangsidimpuan Bekuk Pencuri Brilink Pompo Computer, Rugikan Pemilik Rp10 Juta Lebih |
|
|---|
| Buronan Ditemukan di Kos-Kosan Biru, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sat-narkoba-polres-padangsidimpua-tangkap-pengedar.jpg)