Breaking News

Viral Medsos

BEJATNYA Kakek di NTB, Siswi TK Dicabuli di Kubangan Sapi, Pilunya Ortu jadi TKI di Singapura

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumbawa, Arifin Setioko menambahkan bahwa kasus ini terungkap saat nenek korban curiga.

Editor: Satia
Shutterstock
Ilustrasi Siswi TK Dicabuli 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Bejatnya kakek di Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) rudapaksa bocah berusia 5 tahun.

Kakek berusia 70 tahun ini diketahui berinisial H.

Anak TK ini dicabuli si kakek di kubangan sapi dekat sawah. Nenek korban mengetahui hal tersebut dan melaporkannya kepada polisi.

Kasus ini didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa dan sedang dalam proses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sumbawa.

Baca juga: Pengantin Wanita Tak Mau Dipeluk Ayahnya saat Berangkat ke Rumah Suami, Fakta di Baliknya Bikin Haru

Kasat Reskrim, Iptu Regi Halili, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Benar, pelaku sudah ditangkap. Pemeriksaan intensif sedang dilakukan. Korban dan saksi sudah diperiksa,” kata Regi saat ditemui Kamis (29/2/2024).

Kasus ini dilaporkan pada Februari ke Polsek, kemudian dilimpahkan ke PPA Reskrim Polres Sumbawa untuk penanganan lebih lanjut.

“Sementara kejadian itu terjadi pada Januari. Setelah bukti lengkap, kami akan naikkan status pelaku menjadi tersangka,” ucapnya.

Baca juga: HRS Sejalan dengan PDIP, Dukung DPR Gunakan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres: Harus Dilengserkan

Regi menjelaskan kronologi berawal saat nenek korban mengajak cucunya pergi ke sawah.

Kebetulan sawah nenek korban berdekatan dengan sawah pelaku.

Korban terbiasa bermain dengan kakek itu saat menunggu neneknya di sawah, namun tiba-tiba diajak bermain ke kubangan sapi dan terjadilah pencabulan.

“Kedua orangtua korban menjadi PMI di luar negeri. Ibu korban di Malaysia dan ayahnya di Singapura. Sementara korban dan adiknya diasuh oleh sang nenek,” jelas Regi.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumbawa, Arifin Setioko menambahkan bahwa kasus ini terungkap saat nenek korban curiga.

Ia melihat ada tanda yang tidak biasa pada korban. Kemudian, ia bertanya ke korban dan diceritakan dengan lengkap.

“Kami sudah lakukan visum at repertum dan pemeriksaan psikologis segera dijadwalkan,” kata Arifin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencabulan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Artikel ini Tayang di Kompas.com

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved