Breaking News

Deli Serdang Memilih

Update Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu di Kabupaten Deli Serdang, Sisa 8 Kecamatan

Hingga saat ini rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 masih terus berjalan pada tingkat Kecamatan di Kabupaten Deli Serdang.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Efenddy melakukan monitoring rekapitulasi di Kecamatan Lubuk Pakam beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Hingga saat ini rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 masih terus berjalan pada tingkat Kecamatan di Kabupaten Deli Serdang.

Dari 22 Kecamatan masih ada 8 Kecamatan lagi yang belum selesai rekapitulasinya.

KPU Deli Serdang optimis dalam beberapa hari ke depan rekapitulasi ini bisa selesai keseluruhan pada tingkat Kecamatan.

Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Effendy menjelaskan hingga Rabu, (28/2/2024) siang Kecamatan yang belum menyelesaikan rekapitulasi yakni Batang Kuis, Percut Seituan, Tanjung Morawa, Patumbak, Sunggal, Labuhan Deli, Hamparan Perak hingga Pancur Batu.

Ia mengatakan satu hal yang membuat rekapitulasi lama karena adanya pembukaan kotak suara. Hal ini karena beberapa kejadian dialami.

"Kendala biasalah seperti bongkar kotak. Karena ada selisih perbedaan daftar pemilih dengan surat suara hasil presiden dan pemilihan lain berbeda makanya dibuka. Itukan harus dicocokkan dan dibongkar ulang. Banyak masalah lah di antaranya di Batang Kuis," ujar Syahrial Effendy.

Syahrial optimis rekapitulasi setidaknya bisa tanggal 2 diselesaikan di tingkat Kabupaten.

Hal ini karena Percut Seituan yang menjadi kecamatan dengan jumlah pemilih terbesar juga sudah mau siap.

Syahrial optimis kalau ditanggal 1 Maret rekapitulasi di Kabupaten bisa dilakukan.

"Dua hari lagi selesai Percut Seituan. Kalau ada buka kotak lagi ya bisa lama. Targetnya di tempat kami tanggal 1 nanti karena sampai tanggal 5 batasnya," kata Syahrial.

Syahrial mengakui kalau pada Pemilu 2019 Kecamatan Percut Seituan termasuk salah satu Kecamatan paling lama siap rekapitulasinya di Indonesia.

Menurutnya banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi.

"Dulu buka panel lama izinnya kalau sekarang langsung bisa minta izin. Dulu KPU RI yang harus ngeluarkan izin makanya lama. Dulu kan PKPU yang nentukan begitu makanya mana bisa kami langgar,"katanya.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved