Ramadan

Muntah saat Puasa Apakah Membatalkan Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya

Seseorang yang tengah menjalankan ibadah puasa mungkin pernah mengalami muntah karena mual. Lantas, batalkah puasanya?

Editor: Array A Argus
Freepik
Ilustrasi mual dan muntah 

TRIBUN-MEDA.COM,- Ibadah puasa Ramadan merupakan sebuah kewajiban yang harus dijalankan oleh umat muslim.

Dalam Alquran Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar selalu bertaqwa,” (QS Al-Baqarah: 183).

Karena hal itu pula, tidak ada yang bisa menolak perintah ini.

Namun, saat menjalani ibadah puasa Ramadan, kadang kala sering terjadi kendala, misalnya mual dan muntah karena kondisi kesehatan. 

Baca juga: Apakah Mencium Aroma Makanan Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Muntah adalah mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut merupakan hal-hal yang membatalkan puasa.

Misalnya dengan memasukkan jari ke mulut dengan sengaja, hingga akhirnya makanan keluar kembali.

Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau secara tiba-tiba, puasanya tetap sah.

Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya,” (HR Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Baca juga: Hukum Tidur Seharian saat Puasa Ramadan, Ini Penjelasannya

Selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali.

Namun, jika muntahannya tertelan dengan sengaja, maka puasanya batal. Wallahualam.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved