Berita Viral

Kaesang Berpeluang Lolos Calon Gubernur DKI Meski Belum Cukup Umur, Pengamat: Bantuan Paman Usman

Putra bungsu Jokowi ini disebut bakal ikut kontestasi Pilkada DKI Jakarta. Tapi dari segi usia, Kaesang belum memenuhi syarat. 

TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri) didampingi istrinya Erina Gudono (kanan) blusukan ke Pasar Tradisional Sei Sikambing Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kota Medan, Senin (13/11). Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep melakukan safari politik di Sumatra Utara, jelang Pemilu 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nama-nama bakal calon Gubernur DKI Jakarta sudah mulai beredar. Nama yang sudah berpengalaman seperti Anies Baswedan, Ahok, dan Djarot Syaiful Hidayat gencar dibicarakan bakal turun kembali merebut kursi Gubernnur DKI Jakarta. 

Selain nama tiga tokoh tersebut, ada satu nama yang kembali bikin kaget, yakni Kaesang Pangarep

Putra bungsu Jokowi ini disebut bakal ikut kontestasi Pilkada DKI Jakarta. Tapi dari segi usia, Kaesang belum memenuhi syarat. 

Hal ini mengacu aturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Pengamat politik dari Universitas Nasional, Selamat Ginting menjelaskan dalam aturan itu disebutkan bahwa syarat minimal untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur yakni berusia 30 tahun.

Sedangkan Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 diketahui belum berusia genap 30 tahun saat Pilkada Jakarta berlangsung.

"Ada kendala usia Kaesang, dia baru berusia 30 tahun pada Desember 2024," kata Ginting saat dihubungi TribunJakarta.com, Selasa (27/2/2024).

Video Blog anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang menampilkan candaan sehari-harinya dengan sang ayah.
Video Blog anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang menampilkan candaan sehari-harinya dengan sang ayah. (YOUTUBE)

"Sedangkan Pilgub DKI jika berlangsung pada September atau November 2024, dia masih kurang beberapa bulan saja," tambah Selamat Ginting.

Walau aturan syarat maju sebagai con Gubernur adalah minimal 30 tahun, menurut Ginting bukan berarti peluang Kaesang untuk maju di Pilgub sudah tertutup.

Ia kemudian berkaca pada pencalonan kakak sulung Kaesang, yakni Gibran Rakabuming Raka yang bisa maju sebagai cawapres kendati belum cukup umur setelah ada drama putusan kontroversial di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terlebih, Anwar Usman selaku paman Kaesang yang dicopot dari jabatan Ketua MK oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah mengajukan gugatan ke PTUN.

"Ini bisa dimainkan lagi di MK. Minta bantuan Paman Usman lagi," kata Ginting.

Ginting pun meyakini bakal ada sejumlah siasat lain yang bisa digunakan jika memang Presiden Joko Widodo ingin memajukan anak bungsunya itu ke ajang Pilkada Jakarta.

Apalagi, proses tahapan Pilkada Jakarta berlangsung saat Jokowi masih menjabat sebagai Presiden sebelum akhirnya diteruskan oleh Gibran sebagai cawapres bagi Prabowo Subianto.

"Mungkin bisa disiasati dengan pelantikan pada awal Januari 2025 sehingga memenuhi syarat. Jadi nampaknya akan ada banyak siasat jika ingin memajukan Kaesang," kata Ginting.

Baca juga: Doa Pembuka Rezeki Usai Salat Subuh, Diajarkan Rasulullah pada Sahabat

Baca juga: Doa Mandi Wajib Pria Serta Tata Cara Melakukannya Agar Mandi Junubnya Sah

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved