Berita Seleb

Lama Tak Ada Kabar, Mantan Suami Dina Lorenza dan Cut Keke Ini Diduga Jadi Pelaku Penembakan

Peristiwa bermula, saat itu korban yang sedang berjalan kaki seorang diri usai membeli makan berpapasan dengan GS di area parkir perkantoran.

Kolase/Dok. Tribun Jabar dan Instagram dinalorenza
Ghatan Saleh Halibi dipenjara, dua mantan istrinya, Dina Lorenza dan Cut Keke justru pamer kekompakan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok mantan suami pesinetron Dina Lorenza dan Cut Keke, Ghatan Saleh diduga jadi pelaku penembakan yang terjadi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Aksi percobaan pembunuhan menggunakan senjata api, sebelumnya terjadi di perkantoran Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jakarta Timur, pada Kamis (8/2/2024).

Korban yang bernama Mohammad Andika Mowardi (32) mengatakan nyaris ditembak pelaku inisial GS yang merupakan mantan suami artis, sekira pukul 2.00 WIB.

Peristiwa bermula, saat itu korban yang sedang berjalan kaki seorang diri usai membeli makan berpapasan dengan GS di area parkir perkantoran.

Tak diketahui apa penyebabnya, pelaku langsung mendekat sambil mengeluarkan senjata api yang dibawanya.

Karena merasa ketakutan, korban lalu berlari masuk dan melewat tangga ke lantai dua, dan menutup pintu kantor.

Namun, pelaku berupaya mendobrak pintu besi tersebut hingga mengalami kerusakan.

Pernah Dinikahi Lelaki yang Sama yakni Ghatan Shaleh Hilabi, 2 Artis Lawas Dina Lorenza dan Cut Keke Justru Akrab Banget Tak Seperti Pernah Berseteru Satu Sama Lain! Berikut Kisahnya
Pernah Dinikahi Lelaki yang Sama yakni Ghatan Shaleh Hilabi, 2 Artis Lawas Dina Lorenza dan Cut Keke Justru Akrab Banget Tak Seperti Pernah Berseteru Satu Sama Lain! Berikut Kisahnya (Kolase/Dok. Tribun Jabar dan Instagram dinalorenza)

Dari luar jendela, korban sempat bertanya ada masalah apa.

Namun pertanyaan itu dibalas dengan tembakan sebanyak tiga kali oleh pelaku.

Korban mengatakan, pelaku memang diketahui sudah lama memiliki senjata api tanpa izin.

Meski mengaku kenal, korban tak mengetahui pasti apa penyebab penembakan yang dilakukan.

Korban pun lalu langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Timur.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STLP/B/416/II/2024/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.

Berdasar laporan tersebut, GS disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.

Dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.

Sosok Ghatan Saleh

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved