Viral Medsos

Tak Jerah Berkali-kali Ketahuan Selingkuh, Pria di Semarang Emosi, Selingkuhan Istri Ditikam

Kapolsek Ngaliyan, Kompol Indra Romantika mengatakan, peristiwa itu berawal dari masalah perselingkuhan seorang istri pelaku dengan tetangganya.

|
Editor: Satia
TRIBUNNEWS
Ilustrasi pria di Semarang tikam selingkuhan istri 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sakit hati diselingkuhi, pria di Kota Semarang, Jawa Tengah aniaya selingkuhan istrinya hingga masuk rumah sakit.

Pria yang menganiaya selingkuhan istrinya ini berinisial E beruisa 35 tahun.

Korban dianiaya dengan menggunakan celurit.

Akibat sabetan dari senjata tajam itu, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Baca juga: Polres Dairi Dalami Dalang Pencurian Besi Jembatan Lae Renun Kecamatan Sitinjo 

Kapolsek Ngaliyan, Kompol Indra Romantika mengatakan, peristiwa itu berawal dari masalah perselingkuhan seorang istri pelaku dengan tetangganya.

"Dari permasalahan tersebut membuat pihak pelaku tidak bisa menahan emosi dan akhirnya melakukan penganiayaan dengan sebilah clurit," kata Indra, saat dikonfirmasi, pada Senin (26/2/2024).

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut dia, istrinya sudah berkali-kali melakukan perselingkuhan dengan tetangga depan rumahnya.

"Keterangan pelaku, istri dan korban sudah melakukan perjanjian tidak mengulang hal yang sama," kata dia.

Aksi nekat pelaku, membuat pria selingkuhan istrinya itu mengalami sejumlah luka yang cukup serius di bagian perut, lengan dan kening.

"Akibat pertikaian tersebut korban saat ini masih belum bisa memberikan keterangan dan dirawat di rumah sakit," imbuh Indra.

Baca juga: Fakta Kemenangan Real Madrid vs Sevilla, Wasit Sampai Diganti Sebelum Modric Cetak Gol

Berdasarkan pengakuan E, korban sudah membuat perjanjian di atas materai dan memberikan ganti rugi Rp 60 juta jika melakukan perselingkuhan.

"Tapi korban kabur ke Jawa Timur," imbuh dia.

Pelaku diamankan di Kabupaten Pati di rumah orangtuanya pada tanggal 22 Februari 224 oleh unit reskrim gabungan polsek dan Polrestabes Semarang.

E dijerat Pasal 354 Ayat 1 subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan," ujar dia.

 

 

Artikel ini Tayang di Kompas.com

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved