Berita Viral

SEJARAH Hak Angket di Pemilu, Diyakini Pengaruhi Nasib Jokowi, Turun Tahta Dengan Hormat Atau Tidak

Beginilah sejarah hak angket di pemilu. Kendati disebut tak bisa ubah hasil pemilu, namun hak angket diyakini akan menentukan nasib kepemimpinan Jokow

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
istimewa
Capres 03 Ganjar Pranowo mengusulkan agar hak angket DPR RI digulirkan untuk menyelidiki dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ganjar meminta dua partai pengusungnya di DPR RI, yakni PDI-P dan PPP untuk menggunakan hak angket mereka. (Istimewa/Tribun-medan.com) 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah sejarah hak angket di pemilu. Kendati disebut tak bisa ubah hasil pemilu, namun hak angket diyakini akan menentukan nasib kepemimpinan Jokowi

Apakah Jokowi turun tahta dengan terhormat, atau tidak.

Seperti diketahui wacana hak angket terus bergulir sejak Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya, yaitu PDIP dan PPP untuk menggulirkan hak angket.

Hak angket tersebut bertujuan untuk mengusut dan menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR.

Usulan Ganjar Pranowo pun disambut positif oleh Anies Baswedan.

Anies mendukung usulan tersebut dan yakin parpol pendukungnya, yaitu Partai NasDem, PKS dan PKB, akan memberikan dukungan.

Tim hukum Anies-Muhaimin Iskandar pun akan menyuplai data yang dibutuhkan untuk kepentingan tersebut.

"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Ternyata, pesaing Ganjar yakni Capres nomor urut 1 Anies Baswedan menyambut baik wacana itu.

Anies Baswedan menyatakan partai politik pengusungnya juga siap untuk menggulirkan hak angket.

"Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," ujarnya saat ditemui di Kantor THN Anies-Muhaimin Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Lantas, apa itu hak angket tersebut?

Pernahkah digunakan di pemilu sebelumnya?

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Tujuannya adalah sebagai bentuk pengawasan DPR terhadap pemerintah atau lembaga eksekutif.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved